Simak Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Tahun 2021

- 30 September 2021, 06:15 WIB
Kominfo Mulai Membahas Distribusi Set Top Box ASO Tahap I, Susah Siap Pindah ke Siaran Digital?@ALINEADOTID
Kominfo Mulai Membahas Distribusi Set Top Box ASO Tahap I, Susah Siap Pindah ke Siaran Digital?@ALINEADOTID /

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pemberian Bantuan Set Top Box (STB) Bagi Rumah Tangga Miskin pada Rabu 15 September 2021.

Untuk menerima bantuan STB ini, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis sebagai berikut.

Syarat Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis

1. WNI (dibuktikan dengan punya e-KTP)

2. Rumah tangga miskin dan punya televisi, terdaftar di DTKS atau perangkat daerah bidang sosial

3. Berada di lokasi yang masuk cakupan wilayah layanan siaran TV digital terestrial (yang akan terdampak Analog Switch Off/ASO)

Pendataan calon penerima bantuan set top box (STB) ini dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun data yang harus dilengkapi seperti nama, alamat, NIK, KK, memiliki TV atau tidak, dan daya listrik. Data tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu.

Rencananya penyaluran bantuan set top box (STB) gratis ini dilakukan dengan 2 cara yaitu penerima bantuan mengambil di suatu tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat maupun pelayanan door-to-door.

Cara mendapatkan Channel TV digital dengan set top box (STB) adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah