BLT Ibu Hamil dan Balita dari Kemensos Cair Hanya untuk Golongan Ini

- 29 September 2021, 05:54 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Ibu Hamil dan Balita yang ingin mencapat BLT PKH Rp3 Juta September 2021 harus punya Kartu Perlindungan Sosial KPS dan terdaftar di DTKS.
Ilustrasi ibu hamil. Ibu Hamil dan Balita yang ingin mencapat BLT PKH Rp3 Juta September 2021 harus punya Kartu Perlindungan Sosial KPS dan terdaftar di DTKS. /pixabay/Greyerbaby

Media Magelang - BLT ibu hamil dan balita akan mulai disalurkan Kemensos, sayangnya hanya diberikan untuk untuk golongan ini.

BLT sebesar Rp3 juta per tahun yang akan diterima ibu hamil dan balita ternyata hanya diberikan untuk golongan yang telah terdaftar di DTKS.

Selain itu, ibu hamil dan balita penerima juga dibatasi jumlahnya per KPM atau tiap keluarga penerima.

Harap diperhatikan bahwa jadwal penyaluran BLT ibu hamil dan balita akan diberikan bersama waktu pencairan PKH Kemensos lainnya yaitu setiap 3 bulan sekali, dimulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: BST DKI Kemensos Rp600 Ribu Cair? Cek Penerima Bansos PKH di Sini

Pemerintah menggagas Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat.

PKH merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satu sasaran penerima BLT PKH ini merupakan KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil dan balita dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.

BLT ibu hamil dan balita dari program PKH nantinya bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x