Simak! Ini Ketentuan Daftar Penerima Bansos BTPKLW 2021, Cair Rp1,2 Juta untuk PKL, Warung, dan Warteg

- 1 Oktober 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi: bansos BTPKLW 2021 untuk PKL, warung, dan pemilik warteg.
Ilustrasi: bansos BTPKLW 2021 untuk PKL, warung, dan pemilik warteg. /pixabay.com/Ekoanug

Media Magelang - Berikut ketentuan mendaftar jadi penerima bansos BTPKLW 2021 yang akan cair sebesar Rp1,2 juta untuk PKL, warung, dan pemilik warteg. 

Pemerintah mengadakan bantuan baru untuk masyarakat, khususnya untuk PKL, warung, dan warteg dalam program BTPKLW. 

Bantuan Tunai PKL dan Warung atau BTPKLW menyasar 1 juta pelaku PKL, warung, dan warteg, khususnya yang belum pernah menerima bansos BPUM.

Sekarang pemerintah menyiapkan anggaran untuk 1 juta PKL, warung, dan warteg untuk bisa mendaftar bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Bantuan Set Top Box TV Digital Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Adanya rencana pembagian bansos BLT Rp1,2 juta bagi PKL, warung, dan warteg yang tidak kebagian bansos BPUM diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Diungkap Airlangga Hartarto, bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg akan segera dijalankan mengingat seluruh regulasi sudah lengkap.

“BTPKLW sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” kata Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Antara News pada Senin, 13 September 2021.

Lebih lanjut, bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW sebesar Rp1,2 juta bisa melengkapi penyaluran bansos bagi mereka yan belum tersentuh BPUM.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x