Simak! Ini Ketentuan Daftar Penerima Bansos BTPKLW 2021, Cair Rp1,2 Juta untuk PKL, Warung, dan Warteg

- 1 Oktober 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi: bansos BTPKLW 2021 untuk PKL, warung, dan pemilik warteg.
Ilustrasi: bansos BTPKLW 2021 untuk PKL, warung, dan pemilik warteg. /pixabay.com/Ekoanug

Baca Juga: Tidak Ada Pencairan BST Tahap 7 dan 8 Rp600 Ribu ke ATM Bank DKI, Dinsos Jakarta Sampaikan Hal Ini

Adapun sistem penyaluran bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW akan lebih sederhana jika dibanding dengan prosedur pencairan BLT UMKM dari program BPUM.

Pemilik usaha mikro yang hendak mengajukan bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW hanya diminta menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dokumentasi foto usaha, dan tanda terima penerima bantuan setelah uang tersebut didapat.

Namun dalam hal ini, Pemerintah bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk melaksanakan program bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW agar penyalurannya tepat sasaran. 

Adapun pada bulan September ini bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW baru ditujukan untuk daerah yang tengah menerapkan PPKM level 4.

Sementara itu, berikut syarat mendaftar bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW seperti dikutip dari laman covid19.go.id: 

1. Warga Negara Indonesia.

2. PKL

3. Pemilik warung.

4. Memiliki e-KTP.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah