5. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
6. Bukan termasuk anggota TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, atau ASN.
7. Berlokasi di daerah PPKM level 4 sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021
Apabila merasa telah memenuhi syarat, maka pemilik usaha bisa mendaftar bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW dengan cara:
1. Pendataan melalui Babinsa maupun Babinkamtibmas
Langkah pertama yaitu harus menghubungi Babinsa maupun Babinkamtibmas supaya dilakukan pendataan agar dapat bantuan PKL dan warung BTPKLW.
2. Isi data diri dan informasi usaha
Langkah selanjutnya untuk mendapatkan bantuan PKL dan warung BTPKLW setelah pendataan ialah mengisi data diri dan informasi usaha yang dimiliki.
Dalam penyalurannya, bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW akan dilaksanakan oleh Polri dan TNI yang diberikan kepada PKL termasuk warung di daerah yang terdampak PPKM level 4.
Sudah dimulai di beberapa daerah sejak pekan lalu, bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW diharapkan bisa membantu pelaku usaha yangmerasakan dampak lanjutan akibat kenaikan kasus Covid-19 dan penerapan PPKM Level 4.