Media Magelang- Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), Sri Mulyani baru saja meresmikan peluncuran materai digital dengan nominal Rp 10.000 per materai.
Menurut penuturan Menkeu, pengadaan materai digital atau E-Materai merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyesuaikan derasnya perkembangan ekonomi digital dan teknologi informatika serta memberikan landasan hukum pada dokumen elektronik.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 berhasil memaksa pemangku usaha untuk beradaptasi dengan teknologi digital akibatnya, dokumen atau transaksi yang sebelumnya bersifat fisik kini beralih ke elektronik.
Dengan adanya materai digital atau E- Materai masyarakat tak perlu bersusah payah untuk menggunakan materai tempel untuk dokumen digital.
Adapun kebijakan hukum yang mengatur pengadaan materai digital atau E-Materai adalah Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020.
“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ungkap Menkeu dalam pidatonya (Jumat, 1 Oktober 2021).
Berbeda dengan materai tempel, materai digital hanya disediakan oleh lembaga terkait yang mengeluarkan dokumen elektronik tersebut, sehingga menghindari terjadinya penyalahgunaan E-Materai.