Media Magelang - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis dan meresmikan penggunaan materai Rp10.000 sebagai pada Kamis, 28 Januari 2021.
Materai Rp10.000 merupakan pengganti materai Rp6.000 yang dikeluarkan oleh pemerintah tahun 2014.
Materai Rp10.000 tampil dengan ciri umum dan khusus yang berbeda dibandingkan materai Rp6.000 yang lama.
Bagi yang membutuhkan, materai Rp10.000 sudah bisa diperoleh seluruh masyarakat di seluruh kantor Pos Indonesia.
Baca Juga: Diduga Terlibat dalam Isu Kudeta Partai Demokrat, Mahfud MD: Terpikir Saja Tidak, Apalagi Merestui
Kenali Ciri Umum dan Khusus Materai Rp10.000
Pada siaran pers yang rilis materai Rp10.000, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyatakan, "Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui masyarakat"
Ciri umum dan ciri khusus materai Rp10.000 tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021
Ciri umum materai Rp10.000 adalah: