Insentif Kemenang Bagi Guru Madrasah Non PNS Cair! Begini Syarat Pencairan Dana Melalui Rekening Bank 

- 4 Oktober 2021, 14:25 WIB
BSU Subsidi Gaji bagi guru honorer dan non PNS sudah mulai cair. Cek rekening bank sekarang juga.
BSU Subsidi Gaji bagi guru honorer dan non PNS sudah mulai cair. Cek rekening bank sekarang juga. /pexels-ahsanjaya-8463694/

Media Magelang - Kabar baik datang, bantuan insentif dari Kemenag khusus guru madrasah non PNS sudah cair di bank masing-masing.

Pencairan dana insentif Kemenag bagi para guru madrasah non PNS dilakukan melalui rekening bank.

Para guru madrasah non PNS bisa segera cek rekening bank masing-masing karena dana insentif sudah mulai disalurkan oleh Kemenang ke bank penyalur.

Baca Juga: Cek Daftar Bansos 2021 Cair Bulan Oktober, Ada BSU Subsidi Gaji Hingga Diskon Listrik 50 Persen

Program bantuan insentif memang ditujukan bagi guru madrasah non PNS yang belum diangkat sebagai pegawai tetap.

Dikutip dari laman Kemenag, bantuan insentif sudah mulai cair awal Oktober 2021 ke rekening bank penyalur.

“Tunjangan insentif guru madrasah non PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” terang M Zain Direktur Guru dan tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Jumat, 1 Oktober 2021.

Para guru madrasah non PNS dapat segera melakukan aktivasi rekening untuk selanjutnya pencairan dana insentif ke bank penyalur.

Baca Juga: BST DKI 2021 Tak Dilanjutkan, Ini Tiga Bansos Jakarta yang Akan Dicairkan

Sebelum itu, guru madrasah non PNS dapat mempersiapkan persyaratan yang harus dibawa ketika pencairan dilakukan.

Adapun syarat mencairkan dana insentif dari Kemenag adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Membawa Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) 

Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif dan SPTJM bagi guru madrasah non PNS dapat diunduh dan dicetak melalui laman SIMPATIKA. 

Setelah syarat dibawa dan dilengkapi oleh para guru madrasah non PNS, mereka bisa langsung menuju bank pencair.

Lantas, dimanakah bank pencair yang bisa memberikan dana insentif dari Kemenag?

Bagi guru madrasah non PNS dapat memperoleh informasi terkait pencairan insentif melalui laman SIMPATIKA.

Pada website SIMPATIKA, guru madrasah non PNS dapat memperoleh informasi sebagai berikut:

1. NPK sudah terdata di SIMPATIKA

2. NIK ada pada kolom NIK CORE

3. Nama di Rekening ada pada kolom NAMA

4. Nomor Rekening ada pada kolom ACCOUNT NO

5. Nama bank BSI

6. Cabang bank ada pada kolom CABANG

Setiap guru madrasah non PNS yang tidak melakukan aktivasi ke bank maka dana insentif dari Kemenag tidak bisa diterima. Oleh karena itu segera lakukan aktivasi rekening.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x