Guru Madrasah Non PNS Bisa Dapat Bantuan Insentif dari Kemenag dengan Cara Berikut Ini

- 4 Oktober 2021, 13:25 WIB
Insentif guru madrasah non PNS sudah mulai cair awal Oktober 2021 ke bank penyalur.
Insentif guru madrasah non PNS sudah mulai cair awal Oktober 2021 ke bank penyalur. /Pixabay/Ekoanug/

Sebelum itu, guru madrasah non PNS dapat mempersiapkan persyaratan yang harus dibawa ketika pencairan insentif dilakukan.

Adapun syarat mencairkan dana insentif untuk guru madrasah non PNS dari Kemenag adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Membawa Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) 

Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif dan SPTJM bagi guru madrasah non PNS dapat diunduh dan dicetak melalui laman SIMPATIKA. 

Setelah syarat dibawa dan dilengkapi oleh para guru madrasah non PNS, mereka bisa langsung menuju bank pencair.

Lantas, dimanakah bank pencair yang bisa memberikan dana insentif dari Kemenag?

Bagi guru madrasah non PNS dapat memperoleh informasi terkait pencairan insentif melalui laman SIMPATIKA.

Pada website SIMPATIKA, guru madrasah non PNS dapat memperoleh informasi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x