Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Bisa Pindah ke Siaran Digital

- 5 Oktober 2021, 15:20 WIB
Tampilan menu STB Matrix HD TV Digital
Tampilan menu STB Matrix HD TV Digital /SerangNews/Masykur Ridlo
 
Media Magelang - Simak cara dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikut ini agar bisa pindah ke siaran digital.
 
Kominfo saat ini tengah dalam proses memindahkan saluran TV analog ke saluran digital di seluruh wilayah Indonesia. Dengan Set Top Box (STB), akan lebih cepat.
 
Salah satu upaya Kominfo untuk mensukseskan program tersebut adalah dengan pemberian bantuan Set Top Box (STB) gratis.
 
 
Program pemindahan saluran TV analog ke digital ini sudah berlangsung sejak Agustus lalu dan masih akan dilakukan hingga tahun 2022 mendatang secara bertahap.
 
Untuk mendapatkan bantuan STB gratis dari Kominfo ini, penerima harus mendaftarkan dirinya dahulu melalui DTKS Kemensos.
 
Cara mendaftarkan diri melalui DTKS Kemensos akan dijelaskan di akhir artikel ini.
 
 
Sebenarnya apa itu Set Top Box (STB) dan kenapa harus memilikinya?
 
Set Top Box (STB) adalah seperangkat alat yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
 
Set Top Box (STB) memiliki beberapa nama lain, bisa dikenal juga dengan sebutan dekoder,  receiver, atau converter.
 
Set Top Box (STB) bisa menjadi salah satu alternatif paling mudah untuk menikmati siaran digital.
 
Karena tak perlu mengganti TV dengan televisi yang lebih modern, sehingga bisa lebih hemat.
 
Masyarakat yang sudah mempunyai TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 bisa melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya secara langsung.
 
Bahkan tak perlu parabola khusus, cukup menggunakan antena televisi UHF saja sudah bisa, baik antena UHF luar rumah (outdoor) ataupun antena dalam rumah (indoor).
 
Fungsi Set Top Box (STB) berbeda dengan antena. 
 
Antena berfungsi untuk menangkap sinyal, sedangkan STB berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal digital untuk diteruskan ke TV analog.
 
Pastikan lokasi rumah berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO), agar dapat menikmati siaran TV digital secara menyeluruh.
 
Seperti yang disebutkan sebelumnya, bagi masyarakat yang ingin menerima Set Top Box (STB) secara gratis dari Kemenkominfo dapat mendaftarkan diri sebagai penerima melalui DTKS Kemensos.
 
Syarat yang harus dipenuhi agar lolos validasi adalah sebagai berikut:
1. WNI dengan KTP Elektronik
 
2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
 
3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
 
Jika belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sesuai langkah berikut:
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
 
2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
 
3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
 
4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
 
5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
 
6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
 
7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
 
8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
 
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
 
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
 
11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
 
Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online
Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara:
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.
 
Bagi masyarakat yang berhasil lolos, maka nantinya bantuan Set Top Box (STB) akan dikirimkan melalui kantor pos, sama dengan bansos lainnya.
 
Itulah cara untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo. Segera daftarkan diri untuk bisa mengikuti siaran digital.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah