Media Magelang - Berikut syarat dan ketentuan untuk jadi penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5 tahun 2021 yang cair sebesar Rp1 juta.
Para karyawan yang ingin terima Subsidi Gaji atau BSU dari Kementerian Ketenagekerjaan (Kemnaker) RI harus memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima.
Jika terdaftar sebagai penerima BSU Tahap 5 tahun 2021, dana bantaun Rp1 juta akan disalurkan Kemnaker langsung ke rekening bank milik pekerja.
Simak di sini sejumlah syarat untuk menjadi penerima BSU 2021 dari Kemnaker yang sekarang memasuki pencairan Tahap 5 sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: BSU 2021 Rp1 Juta Bisa Diperoleh Rekening Bank Swasta Pekerja, Kemnaker Beri Penjelasan
Tujuan Kemnaker memberi BSU kepada pekerja adalah sebagai bentuk simpati kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dimana mereka sangat membutuhkan Subsidi Gaji untuk kebutuhan hidup.
BSU dari Kemnaker akan diberikan kepada 8,7 juta pekerja dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
Subsidi Gaji ternyata tahun 2020 pernah diberikan juga oleh Kemnaker dengan total mencapai Rp2,4 juta.
Pandemi Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia membuat bantuan Subsidi Gaji diberikan hingga tahun 2021.