Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 7 Cair ke Rekening Bank Swasta Milik Pekerja, Begini Kata Kemnaker
Pada program bantuan Subsidi Gaji, Kemnaker akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk proses input data penerima BSU Rp1 juta.
Penerima BSU diharapkan telah melengkapi data hingga nomor rekening jika ingin pencairan dana Subsidi Gaji berjalan lancar.
Saat ini proses pencairan dana BSU sudah sampai Tahap 4 dan 5 ke rekening masing-masing pekerja.
Untuk pencairan Tahap 5 masih dalam proses dan belum diinformasikan secara resmi oleh Kemnaker kapan akan diberikan.
Dari total 5 Tahap proses pencairan BSU Subsidi Gaji, 3.251.563 pekerja sudah merasakan dana masuk ke rekening yang bersumber dari bantuan Kemnaker.
Pada tahun 2021 kriteria penerima BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker sedikit berbeda dengan tahun lalu.
Berikut adalah kriteria penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker tahun 2021 sebagai bentuk Subsidi Gaji mereka.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
- Mempunyaji gaji atau upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha seperti di Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan) sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah memenuhi kriteria mendapatkan BSU Tahap 5 tahun 2021 dari Kemnaker, dana bantuan Subsidi Gaji akan segera cair ke rekening masing-masing penerima.***