Cara Daftar DTKS Kemensos, Calon Penerima Bansos Kemensos Wajib Tahu!

- 9 Oktober 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. / Pexels Ahsanjaya/
 
Media Magelang - Berikut akan dijelaskan cara daftar DTKS Kemensos, bagi para calon penerima manfaat bansos Kemensos wajib tahu.
 
Calon  penerima bansos Kemensos wajib untuk daftar DTKS Kemensos.
 
Jika tidak daftar DTKS Kemensos, maka nama Anda tidak akan terdaftar sebagai calon penerima bansos Kemensos.
 
 
Daftar DTKS Kemensos dilakukan agar nama Anda masuk ke dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima bansos.
 
Juga agar nama Anda masuk ke data di laman cekbansos.kemensos.go.id saat melakukan pengecekan bansos.
 
Ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa daftar DTKS Kemensos, apa saja itu?
 
 
1. Warga miskin/rentan miskin
 
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI,  atau Polri.
 
3. Warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK), syarat ini berlaku untuk bansos PKH.
 
Jika Anda sudah lolos dari ketiga syarat di atas, bisa segera mendaftar DTKS Kemensos.
 
Setelah dilakukan pembaharuan, saat ini pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan secara offline ataupun online.
 
Berikut ini adalah cara lengkap daftar DTKS Kemensos.
 
Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Offline
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
 
2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
 
3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
 
4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
 
5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
 
6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
 
8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
 
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
 
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
 
11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
 
Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online
Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.
 
Itulah tadi cara daftar DTKS Kemensos yang wajib diketahui bagi para calon penerima bansos Kemensos. Selamat mendaftar.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah