Daftar 14 Media Sosial Ini Tidak Bisa Gunakan Kuota Internet Gratis Kemendikbud: Ada Instagram hingga Twitter

- 11 Oktober 2021, 15:50 WIB
Daftar 14 Media Sosial Ini Tidak Bisa Gunakan Kuota Internet Gratis Kemendikbud: Ada Instagram hingga Twitter
Daftar 14 Media Sosial Ini Tidak Bisa Gunakan Kuota Internet Gratis Kemendikbud: Ada Instagram hingga Twitter /Tangkapan layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Media Magelang – Kabar gembira bagi pelajar dan pengajar, kuota internet gratis dari Kemendikbud kembali cair mulai 11 hingga 15 Oktober 2021.

Penyaluran bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud dijadwalkan akan disalurkan pada September hingga November 2021.

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud diberikan kepada pelajar dan pengajar guna mendukung kegiatan belajar dan mengajar selama pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Daftar Karyawan Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Oktober 2021, Bisa Cek di WhatsApp!

Adapun penyaluran bantuan kuota internet gratis akan disalurkan pada tanggal 11 hingga 15 pada bulan September, Oktober, hingga November 2021.

Paket kuota internet ini hanya berlaku 30 hari sejak kuota internet gratis diterima oleh nomor ponsel pelajar dan pengajar.

Besar bantuan kuota internet gratis secara rinci adalah sebagai berikut:

  1. Untuk pelajar jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7 GB/bulan.
  2. Untuk pelajar jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10 GB/bulan.
  3. Untuk pengajar jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah sebesar 12 GB/bulan.
  4. Untuk mahasiswa dan dosen sebesar 15 GB/bulan.

Bagi pelajar dan pengajar yang belum mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud bulan lalu, bisa melakukan pendaftaran untuk menerima pencairan bulan berikutnya.

Nantinya, nomor HP pelajar atau pengajar yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan secara otomatis menerima kuota internet gratis dari Kemendikbud hingga bulan November 2021.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x