Syarat jadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tahun 2021
- Untuk pelajar PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
- Untuk pengajar pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Untuk mahasiswa harus terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Untuk dosen harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), dan memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: 8 Kriteria Karyawan Ini Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Oktober 2021
Kemendikbud pun membatasi akses kuota internet gratis ini, sehingga ada sejumlah game, layanan streaming video, dan media sosial yang tidak bisa menggunakan kuota internet gratis ini.
Adapun daftar 14 media sosial yang tidak bisa menggunakan kuota internet gratis dari Kemendikbud adalah sebagai berikut.
1.Badoo
2. Bigolive
3. Facebook
4. Instagram
5. Periscope
6. Pinterest