Ada Bansos PKH dan BPNT dari Kemensos, Segera Daftar DTKS

- 13 Oktober 2021, 12:05 WIB
Cek Penerima Bansos Oktober 2021 DTKS Kemensos Cukup Pakai HP, Login di cekbansos.kemensos.go.id
Cek Penerima Bansos Oktober 2021 DTKS Kemensos Cukup Pakai HP, Login di cekbansos.kemensos.go.id /Tangkap Layar/DTKS Kemensos/
 
Media Magelang -  Hingga saat ini ada  bansos PKH dan BPNT dari Kemensos yang masih cair, untuk itu segera daftar DTKS Kemensos.
 
Daftar DTKS Kemensos perlu dilakukan untuk bisa dapat bansos PKH dan BPNT dari Kemensos.
 
Jika belum daftar DTKS, maka nama Anda tidak akan terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos, baik dalam program PKH maupun BPNT.
 
 
DTKS sebenarnya merupakan database dari Kemensos, memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah, meliputi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
 
Untuk itu, daftar DTKS Kemensos dilakukan agar nama Anda masuk ke dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima bansos yang ada di dalamnya.
 
Jika sudah daftar DTKS Kemensos, maka nama Anda juga akan masuk ke data di laman cekbansos.kemensos.go.id saat melakukan pengecekan bansos.
 
 
Tetapi ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum daftar DTKS Kemensos, yaitu:
 
1. Warga miskin/rentan miskin.
 
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI,  atau Polri.
 
3. Warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK), syarat ini berlaku untuk bansos PKH.
 
Baru setelah ketiga syarat di atas terpenuhi, bisa mendaftar DTKS Kemensos.
 
Ada dua cara tahapan untuk mendaftar DTKS Kemensos, secara offline dan online.
 
Jika Anda sama sekali belum pernah mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos, berarti ada harus daftar secara offline dulu, berikut adalah langkahnya. 
 
Daftar Offline DTKS Kemensos
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin yang ingin daftar DTKS Kemensos membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
 
2. Hasil pendaftaran DTKS yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS Kemensos berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
 
3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA) berisi list nama calon DTKS. BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
 
4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
 
5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist (calon DTKS) yang dilaporkan.
 
6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
 
8. Hasil verifikasi dan validasi data (calon DTKS) dilaporkan kepada bupati/wali kota.
 
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
 
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
 
11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
 
Tetapi jika Anda sudah pernah daftar DTKS sehingga nama sudah ada di dalam database, dan hanya ingin menerima bansos saja bisa langsung menggunakan cara online.
 
Cara online ini dilakukan secara mandiri lewat HP untuk usul calon penerima bansos Kemensos, baik PKH maupun BPNT.
 
Daftar Online DTKS Kemensos
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore
 
2. Siapkan NIK KTP 
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT
 
4. Lalu pilih tambah usulan
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, atau BPNT
 
Jika Anda ingin terdaftar sebagai KPM bansos PKH ataupun BPNT dari Kemensos lakukan daftar DTKS sesuai dengan langkah di atas.
 
Jika Anda belum melakukan daftar DTKS, maka nama Anda tidak akan pernah terdaftar sebagai calon penerima bansos PKH dan BPNT Kemensos.
 
Untuk itu segera daftarkan nama Anda di DTKS, sesuai langkah cara di atas agar bisa terima bansos PKH dan BPNT dari Kemensos.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah