Sudah Terdaftar di DTKS Kemensos? Siap-siap Dapat Bantuan Set Top Box Gratis dari Kominfo

- 14 Oktober 2021, 07:35 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Simak Syarat dan Cara Daftar, Pastikan Tercatat DTKS!
Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Simak Syarat dan Cara Daftar, Pastikan Tercatat DTKS! /Instagram @indonesiabaik.id/Chyntia/

Media Magelang - Masyarakat perlu mempersiapkan diri mendaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan Set Top Box gratis. 

Kementerian Kominfo akan membagikan bantuan berupa alat Set Top Box (STB) gratis untuk menonton siaran televisi digital bagi yang terdaftar di DTKS. 

Dengan mendapatkan Set Top Box, arga kurang mampu masih tetap bisa menikmati siaran TV digital setelah kebijakan migrasi TV analog telah beralih sepenuhnya.

Sebab itu, simak cara daftar DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi penerima bantuan Set Top Box TV digital dari Kominfo.

Baca Juga: Ada Dana Rp600 Ribu BST DKI Tahap 7 dan 8 di ATM Bank DKI? Begini Klarifikasi Dinsos Jakarta

Kemenkominfo membagikan alat Set Top Box (STB) gratis kepada warga miskin di Indonesia agar bisa menikmati kualitas siaran TV digital.

Alat pengubah sinyal TV digital tersebut rencananya akan dibagikan gratis oleh Kemenkominfo jelas migrasi frekuensi besar-besaran di Indonesia.

Harga Set Top Box yang tidak murah membuat warga miskin kesulitan jika harus mengikuti anjuran pemerintah untuk migrasi ke TV digital.

Keluarga miskin yang akan memperoleh Set Top Box dibuktikan dengan terdaftaranya mereka di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Set Top Box (STB) Gratis Dibagikan Kemenkominfo, Syaratnya Harus Terdaftar di DTKS Kemensos?

Warga miskin yang namanya ada di DTKS dan saat ini masih menggunakan TV analog, berkesempatan mendapat STB gratis dari Kemenkominfo.

Mendengar keresahan warga, Kemenkominfo bekerjasama dengan beberapa pihak terkait untuk membagikan STB gratis ke warga.

Kemenkominfo memastikan STB akan dibagikan kepada warga tidak mampu yang masih menggunakan TV analog.

Set Top Box (STB) dari Kominfo akan dibagikan bagi masyarakat miskin yang terdaftar di DTKS agar bisa nonton siaran TV digital gratis.

Program bansos Set Top Box (STB) oleh Kominfo memang akan dilakukan jelang migrasi dari TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun ini.

Bantuan STB gratis menyasar warga kurang mampu sehingga Kominfo akan menggunakan data DTKS kemensos sebagai sumber data penerima bantuan.

Syarat yang diperlukan untuk mendapat STB gratis adalah:

1. WNI yang memiliki e-KTP

2. Rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran TV yang terdampak ASO.

Program bantuan Set Top Box (STB) oleh Kominfo dilakukan seiring dengan rencana kebijakan migrasi dari TV analog ke TV digital.

Lalu, apa sih Set Top Box itu? Haruskah mempunyai STB agar bisa menikmati siaran TV digital?

Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan decoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.

Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog, sementara antena memiliki fungsi untuk menangkap sinyal.

Hal yang harus diingat juga agar dapat menonton siaran TV digital adalah memastikan lokasi rumah berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog akan diberikan bantuan Set Top Box gratis oleh pemerintah.

Masyarakat bisa mendaftar untuk mendapat bantuan Set Top Box gratis dengan mengajukan diri untuk menjadi penerima ke DTKS Kemensos.

Nantinya data akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kemenkominfo.

Seperti bansos lainnya, pembagian bantuan Set Top Box akan dilakukan melalui Kantor Pos dan door to door.

Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri atau usul bansos melalui tahapan berikut:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Set Top Box (STB) akan segera dibagikan kepada warga miskin yang terdaftar di DTKS. Rencananya tahun 2022 semua masyarakat Indonesia sudah beralih ke TV digital.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah