Kemnaker Salurkan BSU Tahap 5 Rp1 Juta, Begini Cara Dapat Subsidi Upah

- 15 Oktober 2021, 05:20 WIB
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Segera Cair Rp1 Juta.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Segera Cair Rp1 Juta. /Kemnaker.go,id

Media Magelang - Para pekerja bisa mendapatkan lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahap 5.

Kebijakan BSU yang disalurkan Kemnaker bagi para pekerja ini sudah sampai pada penyaluran subsidi upah tahap 5.

Simak artikel berikut ini untuk tahu cara mendapatkan subsidi upah atau BSU dari Kemnaker tahap 5 sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Daftar 7 Bansos yang Berlanjut Cair Oktober 2021, Ada BST PKH hingga BSU Subsidi Gaji

Lantas pekerja seperti apa yang dimaksud Kemnaker agar bisa mendapat BSU tahap 5?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker merupakan bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja maupun buruh.

Dengan penyaluran BSU senilai Rp1 juta, pekerja diharapkan dapat segera membantu pekerja dalam pemulihan ekonomi dimasa pandemi.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan sekaligus.

Jadi nantinya pekerja maupun buruh tersebut akan memperoleh total dana sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Kemnaker Cairkan BSU 2021 Rp1 Juta Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Dapatnya

Bagi peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima BSU dari Kemnaker, akan menerima penyaluran dana melalui rekening Bank Himbara mereka (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Namun tentunya tidak semua pekerja bisa mendapat bansos BSU Rp1 juta dari Kemnaker.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos BSU agar ditetapkan sebagai penerima subsidi gaji.

Walaupun penyaluran hanya dilakukan melalui Bank Himbara, namun pemiliki rekening Bank Swasta tetap bisa mendapatkannya.

Adapun rekening Bank Swasta yang dapat menerima bantuan BSU Kemnaker Rp1 juta yaitu seperti pemilik rekening BCA, CIMB Niaga, dan yang lainnya.

Lalu apa saja syarat menerima BSU Kemnaker?

Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id. berikut adalah syarat untuk mendapatkan BSU Rp1 juta:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

6. Pekerja/buruh yang belum menerima: Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Banpers Produktif Usaha Mikro (BPSU).

Khusus bagi pemilik rekening Bank Swasta yang memenuhi 6 syarat tersebut, akan dibukakan rekening baru Bank Himbara oleh Kemnaker.

Caranya adalah dengan mendaftarkan diri sebagai penerima BSU melalui bsu.kemnaker.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah untuk daftar BSU melalui bsu.kemnaker.go.id :

1. Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Pilih daftar akun jika Anda belum memiliki akun.

3. Login dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan tadi.

4. Lengkapi profil diri Anda dengan mengisi foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek notifikasi pemberitahuan untuk mengetahui apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak.

Jika status Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, maka Anda telah dipastikan akan mendapatkan Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta dari Kemnaker.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x