Kemnaker Cairkan BSU 2021 Rp1 Juta Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Dapatnya

- 14 Oktober 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi BSU Kemnaker Oktober 2021.
Ilustrasi BSU Kemnaker Oktober 2021. /Pixabay/EmAji/
 
Media Magelang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Rp1 juta bagi pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
Hal ini lantaran penyalurkan BSU 2021 dari Kemnaker tersebut mengambil data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
 
Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mendapatkan BSU 2021 sebesar Rp1 juta dari Kemnaker, jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
 
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker merupakan bantuan dari pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
 
Dengan penyaluran BSU 2021 Kemnaker ini diharapkan dapat segera meningkatkan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
 
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan.
 
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan sekaligus selama dua bulan tersebut, yaitu sebesar Rp1 juta.
 
 
Bagi peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima BSU, dana akan langsung tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milik penerima.
 
Namun tentu tidak semua pekerja bisa mendapat bansos BSU 2021 Kemnaker.
 
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos BSU terlebih dahulu.
 
Baik kepada pekerja dengan rekening Bank Himbara ataupun pekerja dengan rekening Bank Swasta.
 
Adapun pemilik rekening bank swasta yang dapat menerima bantuan BSU 2021 Kemnaker Rp1 juta yaitu seperti BCA, CIMB Niaga, dan yang lainnya.
 
Lalu apa saja syarat untuk dapat BSU 2021 Kemnaker?
 
Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id. berikut adalah syarat untuk dapat BSU 2021 Kemnaker:
 
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
 
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
 
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. 
 
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 
 
Sebagai contoh kasus: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.
 
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
 
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
 
6. Pekerja/buruh yang belum menerima: Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Banpers Produktif Usaha Mikro (BPSU).
 
7. Khusus bagi pemilik rekening Bank Swasta yang memenuhi 6 syarat sebelumnya, akan dibukakan rekening baru Bank Himbara oleh Kemnaker.
 
Caranya adalah  dengan mendaftarkan diri sebagai penerima BSU melalui bsu.kemnaker.go.id.
 
Berikut adalah langkah-langkah untuk daftar BSU melalui bsu.kemnaker.go.id :
 
1. Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id/
 
2. Pilih daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
 
3. Login dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan tadi.
 
4. Lengkapi profil diri Anda dengan mengisi foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.
 
5. Cek notifikasi pemberitahuan untuk mengetahui apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak.
 
Jika status Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, maka Anda telah dipastikan akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta.
 
Kemudian setelah rekening baru Anda tercantum di notifikasi, Anda tinggal datang ke Bank Himbara terdekat.
 
Silakan datang untuk mengaktifkan rekening dan mengambil uang tunai BSU senilai Rp1 juta.
 
Itulah tadi informasi mengenai satu lagi bansos yang masih cair, yaitu ada BSU 2021 Kemnaker.
 
Demikian cara daftar BSU 2021 bagi pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x