Begini Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id dan Whatsapp

- 4 Oktober 2021, 15:20 WIB
Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status pekerja atau buruh apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2021.
Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status pekerja atau buruh apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2021. /

Media Magelang - Bantuan Langsung Tunai (BLT) kembali disalurkan pemerintah yang diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang ekonominya terdampak Covid-19 melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pemerintah salurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.

Artikel ini juga akan menjelaskan cara mencairkan dana bantuan dari pemerintah bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan yang belum memiliki rekening Himbara.

Baca Juga: Selain PKH, Berikut 6 Daftar Bansos yang Masih Akan Cair Oktober 2021

Sebelumnya, penerima bantuan dapat mengecek secara online di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. Atau mengirim chat via Whatsapp ke 081380070175 atau menghubungi Call Center nomor telepon 175.

Nominal bantuan yang disalurkan sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan. Sedangkan calon penerima BSU berkisar mencapai 8,7 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8,79 triliun.

Meskipun demikian, pencairan bantuan akan diberikan satu kali saja atau Rp 1 juta lewat transfer.

Bantuan tersebut adalah salah satu bentuk dari pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Simak! Ini Syarat Jadi Penerima BSU 2021 Tahap 4 Rp1 Juta, Wajib Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta.

Karena data yang yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan juga lengkap, sehingga pemerintah menjadikannya acuan dalam penyaluran bantuan BSU/BLT Rp 1 juta.

Penerima nantinya akan menerima secara langsung bantuan melalui rekening bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN) yang disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara mengecek status calon penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan:

Calon penerima dapat membuka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di  https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk melihat apakah Anda sudah terdaftar penerima BSU.

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Apabila pendaftar telah lolos verifikasi, akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."


Atau dengan Chat Whatsapp ke 081380070175

- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175 ;

- Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

- Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.


Pendaftar juga dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175

- Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke [email protected], bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;

- Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BP JAMSOSTEK.

Sedangkan Cara Cek BSU di Laman Kemnaker sebagai berikut:

-  Akses laman kemnaker.go.id;

- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu;

- Jika sudah, login ke akun Anda;

- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda;

- Lalu cek pemberitahuan;

-  Anda akan mendapatkan notifikasi.

Setelah sukses melakukan pendaftaran, calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan menerima notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, calon penerima BSU akan menerima notifikasi bahwa belum memenuhi syarat atau data tidak masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui syarat penerima BSU sebagai berikut:

Penjelasan mengenai syarat penerima BSU berdasarkan postingan dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Berikut tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima sebagaimana dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan.

- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021

- BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU

- Setelah selesai memverifikasi, pembayaran BSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.


Khusus bagi pekerja yang di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Cara Cairkan Bantuan Bagi Penerima BSU yang Tidak Miliki Rekening Himbara, yaitu:

- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara

- Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker

- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah

- Kemudian, penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening

- Setelah itu, penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Demikian informasi terkait cara mengecek Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewar bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id dan Whatsapp.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x