3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
6. Pekerja/buruh yang belum menerima: Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Banpers Produktif Usaha Mikro (BPSU).
Khusus bagi pemilik rekening Bank Swasta yang memenuhi 6 syarat tersebut, akan dibukakan rekening baru Bank Himbara oleh Kemnaker.
Caranya adalah dengan mendaftarkan diri sebagai penerima BSU melalui bsu.kemnaker.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah untuk daftar BSU melalui bsu.kemnaker.go.id :
1. Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Pilih daftar akun jika Anda belum memiliki akun.