- Untuk siswa SMA diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp2 juta
- Untuk lansia (usia lebih dari 70 tahun) dan penyandang disabilitas berat diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta
Apabila Anda memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos PKH dapat dilanjutkan dengan melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.
Cara daftar DTKS Kemensos agar mendapatkan bansos PKH sangatlah mudah.
1. Masyarakat mendaftar langsung ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kelayakan masuk ke dalam DTKS berdasarkan kondisi masyarakat tersebut.
3. Hasil musyawarah akan ditampilkan dalam berita acara ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data berdasarkan berita acara hasil musyawarah dan melalui kunjungan rumah tangga.
5. Operator desa/kecamatan melakukan penginputan data hasil verifikasi dan validasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Dinas Sosial akan memproses data yang telah diinput di SIKS untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/walikota.