Media Magelang - Para pekerja yang terkena PHK bisa bernafas lega karena BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan tunai tiap bulan.
Bantuan tunai dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari program JKP yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.
Secara lengkap, program JKP akan dilakukan secara sinergis oleh BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Manfaat yang didapatkan peserta antara lain bantuan berupa uang tunai saat kehilangan pekerjaan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Penyaluran bantuan tunai dilakukan oleh BP Jamsostek, sementara Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja dalam program JKP ini.
Baca Juga: BSU Oktober 2021 Belum Diterima? Ini Cara Verifikasi Data Karyawan Penerima BSU
Program JKP sendiri baru dimulai di tahun 2022 dan disosialisasikan kepada para pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban PHK.
Menjadi program yang akan bermanfaat bagi pekerja yang terkena PHK, berikut adalah penjelasannya.