Nama Terdaftar di DTKS Kemensos Bakal Terima Set Top Box (STB) dari Kominfo Gratis

- 28 Oktober 2021, 12:49 WIB
Ilustrasi gambar Set Top Box (STB).
Ilustrasi gambar Set Top Box (STB). /Dok. Kominfo/

Media Magelang - Apabila nama terdaftar di laman DTKS Kemensos, kabar baik karena akan menerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo.

Kementerian Kominfo membagikan Set Top Box (STB) gratis untuk percepat peralihan siaran TV analog ke digital. Nama yang terdata di DTKS Kemensos akan jadi penerimanya.

Pasalnya, Kominfo menargetkan masyarakat miskin dan rentan miskin untuk menerima Set Top Box (STB) gratis. Data ini pun telah termuat di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu yang Cair November-Desember 2021, Kelanjutan BST Tahap 7 dan 8?

Lantas, bisakah mendaftar sekarang di DTKS Kemensos untuk mendapat Set Top Box (STB) Kominfo tersebut?

Jawabannya adalah bisa.

Sama seperti cara mendapat bansos, untuk mendapat Set Top Box gratis dari Kominfo, Anda perlu terdaftar di DTKS Kenmensos.

Berikut cara mudah mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo untuk siaran TV digital sebagaimana Media Magelang rangkum dari berbagai sumber:

Cara daftar Set Top Box Online Melalui DTKS

1.Buka Playstore di ponsel pintar Anda dan download aplikasi Cek Bansos

2.Siapkan KTP dan KK

3.Klik menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, masyarakat atau keluarga yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT

4.Kemudian pilih tambahan usulan

5.Nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos akan dicek oleh sistem

6.Lalu, Anda tinggal pilih jenis bansos yang ingin diakses.

Baca Juga: Cara Nonton TV Pakai Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Lalu bagaimana yang tidak memiliki ponsel dan ingin mendaftar Set Top Box secara offline? Berikut panduannya:

Warga yang kurang mampu bisa membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran,

Lalu, hasil pendaftararan akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos.

Musyawarah tersebut menghasilkan BA (Berita Acara) yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi sIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur.

Dari gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Jika Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM(keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah.

Itulah cara daftar bantuan Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo melalui DTKS Kemensos.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah