Media Magelang - Para pekerja yang hanya memiliki rekening bank swasta kini tetap bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta.
Kabar baiknya, Kemnaker juga menambah kuota penerima BSU Subsidi Upah Rp1 juta tersebut sebesar 1,6 penerima yang terdaftar di pencairan tahap 4 dan 5. Jumlah ini termasuk pekerja yang memiliki rekening bank swasta.
Sebelumnya, hanya pemilik rekening bank Himbara yang bisa menerima BSU Subsidi Upah Rp1 juta namun kini merambah ke bank swasta.
Pekerja pemilik rekening bank swasta perlu melakukan sejumlah langkah untuk mendapatkan pencairan dana BSU Rp1 juta pada tahun 2021.
Bank Himbara adalah BRI, BNI, BTN, dan Mandiri yang sudah bekerjasama dengan pemerintah untuk proses penyaluran BSU Rp1 juta kepada karyawan.
Kemnaker telah mencairkan sebagian dana BSU Subsidi Upah, namun pemerintah memutuskan adanya tambahan 1,6 juta karyawan dengan jumlah anggarannya sekitar Rp 1,6 triliun.
Tambahan BSU Subsidi Upah ini berasal dari sisa anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Cair Rp1 Juta BSU Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ini Cara Dapat dan Ceknya!