Daftar Aplikasi Cek Bansos Sekarang, Bisa Dapat Set Top Box Gratis Kominfo

- 28 Oktober 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi masyarakat daftar penerima bansos STB
Ilustrasi masyarakat daftar penerima bansos STB /Tangkapan layar: Instagram.com/@kemensosri
 
 
Media Magelang - Anda bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos sekarang untuk bisa mendapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis bagi penerima yang  terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Anda bisa usul mandiri untuk mendapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo lewat daftar aplikasi Cek Bansos.
 
 
Aplikasi Cek Bansos ini merupakan aplikasi resmi dari Kemensos, memudahkan bagi Anda yang ingin mendaftar bansos secara mandiri, termasuk bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
 
Cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo lewat aplikasi Cek Bansos sangat mudah, akan dijelaskan di akhir artikel.
 
Set Top Box (STB) penting dimiliki agar Anda bisa nonton TV digital, terutama bagi pemilik TV analog.
 
Diketahui Kominfo tengah melakukan migrasi saluran TV analog ke digital di seluruh Indonesia.
 
Jika Kominfo telah merampungkan migrasi tersebut, maka pemilik TV analog akan sangat membutuhkan Set Top Box (STB) agar bisa ikut nikmati TV digital tanpa harus mengganti TV dahulu.
 
Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan decoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.
 
 
Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
 
Perlu diingat, agar dapat menonton siaran TV digital harus dipastikan dahulu jika lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).
 
Hal tersebut untuk memastikan TV Anda mendapat sinyal yang harus diubah dengan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
Lalu bagaimana cara untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo? Yaitu lewat DTKS Kemensos atau daftar online lewat aplikasi Cek Bansos untuk usul mandiri.
 
Cara daftar DTKS untuk bantuan STB Kominfo
 
Bagi yang belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS Kemensos, maka Anda bisa mendaftarkan diri dengan mengikuti cara berikut, agar tetap bisa dapat STB gratis Kominfo:
 
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.
 
2. Hasil pendaftaran DTKS Kemensos yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
 
3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA) terkait list calon KPM DTKS Kemensos. BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
 
4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
 
5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga calon KPM DTKS Kemensos sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
 
6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
 
8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
 
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
 
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
 
11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk STB gratis Kominfo.
 
Daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo di aplikasi Cek Bansos
 
Sedangkan bagi Anda yang telah terdaftar DTKS Kemensos, bisa daftar online lewat aplikasi Cek Bansos.
 
Aplikasi Cek Bansos digunakan untuk usul bantuan Set Top Box (STB) Kominfo secara mandiri, caranya yaitu:
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos.
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo
 
Bagi penerima yang tidak memiliki HP bisa meminta tolong kepada tetangga yang punya HP, kemudian sama ikuti langkah daftar online lewat aplikasi Cek Bansos di atas.
 
Kominfo akan penyaluran Set Top Box (STB) kepada penerima melalui kantor pos.
 
Demikian tadi cara daftar aplikasi Cek Bansos untuk usul mandiri bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, bisa mulai daftar sekarang.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah