Cara Daftar Online Set Top Box Gratis Kominfo, Warga Jawa Tengah Wajib Tahu

- 30 Oktober 2021, 09:23 WIB
Cara daftar bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo ini cukup mudah karena bisa diakses menggunakan aplikasi HP.
Cara daftar bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo ini cukup mudah karena bisa diakses menggunakan aplikasi HP. /Instagram.com/@alza_czsk

Media Magelang - Anda warga Jawa Tengah dan akan segera terdampak migrasi frekuensi? Tenang saja karena Kominfo akan membagikan Set Top Box atau STB gratis.

Warga yang menggunakan TV analog dan tinggal di Jawa Tengah atau daerah terdampak migrasi frekuensi bisa mendaftar sebagai penerima Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo.

Simak artikel ini jika ingin memperoleh bantuan STB dari Kominfo, jelang migrasi frekuensi digital di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.

Kominfo akan membagikan bantuan Set Top Box atau STB secara gratis bagi Anda yang nama dan NIK KTP telah terdaftar di DTKS Kemensos  da berada di wilayah terdampak migrasi frekuensi.

Baca Juga: Cara Setting Set Top Box untuk Bisa Menonton Siaran TV Digital, Simak Langkap Dapat STB Gratis di Sini

Jika telah terdaftar di DTKS Kemensos, maka Anda hanya perlu untuk daftar online dengan menggunakan NIK KTP untuk usul sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Anda bisa segera mendaftar DTKS Kemensos terlebih dahulu agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo dan nonton siaran TV digital dengan cara pasang berikut ini.

Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, bisa daftar online dengan cara berikut untuk dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, cukup pakai NIK KTP saja.

Berikut cara mudah daftar online Set Top Box (STB) gratis Kominfo, cukup menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan Set Top Box Kominfo, Pakai Cara Ini Bisa Dapat STB Gratis

Daftar online Set Top Box (STB) Kominfo pakai NIK KTP

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo

Lantas, bagaimana jika tidak memiliki ponsel pintar untuk daftar online dan ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar tetap bisa nonton TV digital? Berikut langkah-langkahnya.

Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.

Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.

Bagi yang telah terkonfirmasi mendapat Set Top Box, Kominfo akan menyalurkan STB melalui kantor pos.

Kemudian, masyarakat akan bisa langsung memasang Set Top Box (STB) dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital.

Cara pasang Set Top Box (STB) gratis Kominfo

Berikut syarat setting TV analog ke TV digital :

1.Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital.

2.Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan.

3.Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan STB DVBT2.

Langkah berikutnya adalah cara setting saluran digital dengan Set Top Box (STB):

1.Pastikan televisi dalam kondisi AV.

2.Bila terdapat beberapa AV pada televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2 dan seterusnya.

3.Setelah ditentukan, nyalakan STB.

4.Tekan tombol "Menu" pada remote STB.

5.Cari menu "PENCARIAN SALURAN" kemudian pilih "PENCARIAN OTOMATIS" hingga pencarian dilakukan.

6.Jika sudah selesai, pilih "SIMPAN".

7.Perlu diingat, dalam menikmati siaran TV digital, televisi harus dalam kondisi AV.

Setelahnya Anda sudah bisa menikmati siaran TV digital menggunakan Set Top Box (STB) dari Kominfo ini.

Mudah bukan? Segera warga Jawa Tengah daftar online pakai NIK KTP agar bisa segera mendapat Set Top Box (STB) Kominfo secara gratis, kemudian pasang STB sesuai langkah yang telah dijelaskan***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah