Batas Waktu Pencairan BSU Tahap 5 Lewat Burekol, Pekerja Penerima Subsidi Gaji Wajib Perhatikan Hal Ini!

- 30 Oktober 2021, 19:34 WIB
2,8 Juta Pendaftar BSU Tahap 5 Dicoret oleh Kemnaker/Pikiran Rakyat
2,8 Juta Pendaftar BSU Tahap 5 Dicoret oleh Kemnaker/Pikiran Rakyat /

Media Magelang - Pekerja menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji Tahap 5 dengan sistem Burekol simak batas waktu pencairan berikut ini.

Batas waktu pencairan BSU Tahap 5 ini berlaku bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, sehingga sistem Burekol digunakan pemerintah agar mereka bisa menerima dana bantuan Subsidi Gaji Rp1 juta.

Jika melewaktan informasi ini pekerja penerima BSU Tahap 5 bisa kehilangan haknya karena dana bantuan Subsidi Gaji Rp1 juta akan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Begini Cara Verifikasi Data Penerima BSU Subsidi Upah Rp1 Juta di BPJS Ketenagakerjaan

Burekol adalah sistem pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dengan cara pembukaan rekening secara kolektif di jaringan Bank Himbara yang dilakukan oleh Kemnaker dengan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempat penerima bekerja.

Proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dengan metode Burekol dilakukan setelah pekerja memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 dan ditetapkan sebagai penerima.

Baca Juga: Begini Cara Verifikasi Data Penerima BSU Subsidi Upah Rp1 Juta di BPJS Ketenagakerjaan

Agar pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dengan sistem Burekol bisa melakukan pencairan dengan lancar, maka perhatikan hal berikut.

Alur Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji dengan Sistem Burekol

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x