BSU Subsidi Upah Resmi Diperpanjang Kemnaker, Pekerja Dapat Rp1 Juta Cek Status di kemnaker.go.id

- 31 Oktober 2021, 14:29 WIB
BSU Rp1 Juta dari Kemnaker Diperpanjang, Begini Syarat dan Cek Status di kemnaker.go.id
BSU Rp1 Juta dari Kemnaker Diperpanjang, Begini Syarat dan Cek Status di kemnaker.go.id /Ali Bakti/Bagikan Berita/
 
Media Magelang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperpanjang pemberian BSU Subsidi Upah, pekerja bisa cek status di laman kemnaker.go.id untuk dapat Rp1 juta.
 
Bantuan sebesar Rp1 juta akan diberikan Kemnaker dalam program BSU Subsidi Upah bagi pekerja yang terdaftar di kemnaker.go.id.
 
Adapun pemberian BSU Subsidi Upah Rp1 juta ini diperpanjang Kemnaker hingga November 2021.
 
 
Karena BSU Rp1 Kemnaker masih akan bisa dicairkan hingga akhir tahun 2021.
 
Namun, tidak semua karyawan bisa mendapat BSU Rp1 juta Kemnaker.
 
Terdapat syarat dan tahapan yang harus dilalui, sebelum bisa cek status di laman resmi Kemnaker.
 
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut adalah info lengkap soal BSU Rp1 juta Kemnaker, mulai dari syarat hingga cek status.
 
 
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan dari pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
 
Tujuan diberikannya BSU adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan.
 
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan sekaligus selama dua bulan tersebut, yaitu sebesar Rp1 juta.
 
Hingga saat ini proses program BSU telah tersalurkan kepada 6.9991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran 6,9 triliun.
 
Untuk bisa mendapatkan BSU terdapat syarat yang harus dipenuhi.
 
Syarat BSU Rp1 juta Kemnaker
 
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
 
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
 
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. 
 
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 
 
Sebagai contoh kasus: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
 
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
 
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
 
Cek Status BSU Rp1 juta Kemnaker
 
Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, Anda bisa langsung mengecek status Anda.
 
Berikut adalah cara mengecek status BSU lewat laman bsu.kemnaker.go.id. :
 
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
 
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun dan lakukan Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
 
3. Masuk, Anda bisa langsung login kedalam akun Anda.
 
4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
 
5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.
 
Apabila nama Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, maka Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
 
Anda juga akan tetap diberi notifikasi entah gagal mendapat BSU karena tidak lolos persyaratan atau lolos syarat tetapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
 
Bagi peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima BSU, dana akan langsung tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milik penerima.
 
Apabila penerima BSU tidak miliki rekening Bank Himbara, maka akan dibuatkan rekening baru di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
 
Penerima BSU dari rekening baru diharapkan untuk bisa segera melakukan aktivasi akun agar dana BSU bisa segera tersalurkan.
 
Perlu diingat juga jika BSU Rp1 juta Kemnaker harus diambil sebelum tanggal 15 Desember, jika tidak maka akan kembali ditarik ke kas negara.
 
Demikian tadi syarat dan cek status BSU Rp1 juta Kemnaker yang diperpanjang hingga bulan November mendatang.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah