Alur Pencairan BSU Rp1 Juta bagi Pemilik Rekening Bank Swasta Gunakan Sistem Burekol

- 1 November 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi pencairan BSU Rp1 juta di bank BTN/
Ilustrasi pencairan BSU Rp1 juta di bank BTN/ /Instagram/@bankbtn

Media Magelang - Berikut alur pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta bagi pemilik rekening bank swasta atau non Himbara menggunakan sistem Burekol. 

Para pekerja yang memiliki rekening bank swasta tetap dapat menerima pencairan dana BSU tahap 5 sebesar Rp1 juta pada tahun 2021, dengan melalui sistem Burekol. 

Sistem Burekol berguna untuk mencairkan dana BSU Rp1 juta bagi pekerja yang hanya memiliki rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, dan sebagainya.

Dengan sistem Burekol, pekerja bisa menerima BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta yang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Baca Juga: BSU Subsidi Upah Resmi Diperpanjang Kemnaker, Pekerja Dapat Rp1 Juta Cek Status di kemnaker.go.id

Burekol adalah sistem pencairan dana BSU Subsidi Gaji dengan cara pembukaan rekening secara kolektif di jaringan Bank Himbara yang dilakukan oleh Kemnaker dengan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempat penerima bekerja.

Proses pencairan dana BSU Subsidi Gaji dengan metode Burekol dilakukan setelah pekerja memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 dan ditetapkan sebagai penerima.

Agar pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dengan sistem Burekol bisa melakukan pencairan dengan lancar, maka perhatikan hal berikut.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5 dari Kemnaker Dapat Rp1 Juta November 2021

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x