3. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
Mempunyaji gaji atau upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/UMK)
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate, perdagangan & jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan) sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah memenuhi syarat penerima BSU tahun 2021, pekerja hanya perlu menunggu dana masuk.
Sebelum dana Rp1 juta Subsidi Gaji masuk, pastikan pekerja menggunakan rekening Bank Himbara.
Kenapa harus menggunakan rekening Bank Himbara?
Penyaluran BSU Subsidi Gaji tahun 2021 berbeda dengan tahun 2020 karena sekarang penyaluran dana hanya dilakukan melalui Bank Himbara.
Karena itu, pekerja yang tidak menggunakan rekening Bank Himbara maka akan mengalami hambatan saat pencairan dana.