Login Aplikasi Cek Bansos Pakai NIK KTP, Bisa Dapat Set Top Box Kominfo

- 3 November 2021, 11:29 WIB
Pemilik TV Analog Dapat Bantuan Set Top Box, Ini Syarat Dan Cara Setting Pakai STB Migrasi Ke Digital
Pemilik TV Analog Dapat Bantuan Set Top Box, Ini Syarat Dan Cara Setting Pakai STB Migrasi Ke Digital /Instagram@kominfo
 
Media Magelang - Kini dengan login di aplikasi Cek bansos pakai NIK KTP, Anda akan berkesempatan mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
NIK KTP merupakan data yang dibutuhkan untuk usul penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo di aplikasi Cek Bansos.
 
Sebelum usul Set Top Box (STB) gratis Kominfo pakai NIK KTP di aplikasi Cek Bansos, pastikan NIK KTP telah terdaftar di DTKS Kemensos.
 
 
Karena Kominfo hanya akan memberikan Set Top Box (STB) gratis kepada penerima yang NIK KTP-nya telah terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Set Top Box (STB) merupakan bantuan yang diberikan Kominfo kepada warga miskin pemilik TV analog terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Pasalnya, mulai tahun 2022 warga hanya akan bisa nonton saluran TV digital saja, saluran TV analog sudah tidak bisa diakses.
 
Alternatif agar bisa nonton saluran TV digital menggunakan TV analog adalah menggunakan Set Top Box (STB) yang berfungsi mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
 
 
Apalagi Kominfo memberikan Set Top Box (STB) secara gratis sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya lagi.
 
Lalu bagaimana cara untuk mendapat Set Top  Box (STB) gratis Kominfo  hanya menggunakan NIK KTP?
 
Usul bantuan Set Top Box (STB) Kominfo pakai NIK KTP di aplikasi Cek Bansos
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo
 
Lantas, bagaimana jika tidak memiliki HP untuk usul di aplikasi Cek Bansos, tapi ingin dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo? 
 
Berikut langkah-langkahnya, terutama bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.
 
Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.
 
Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.
 
BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.
 
Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.
 
Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.
 
Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.
 
Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.
 
Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan disalurkan melalui kantor pos.
 
Demikianlah cara dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan usul di aplikasi Cek Bansos menggunakan NIK KTP.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x