Media Magelang - Kominfo akan membagikan bantuan Set Top Box gratis kepada masyarakat tidak mampu atau miskin mulai tahun depan hanya dengan menggunakan NIK KTP.
Hanya memakai NIK KTP, bantuan Set Top Box atau STB bisa didapatkan dengan mendaftar secara online.
Adapun penerima bantuan Set Top Box atau STB hanya akan diberikan oleh Kominfo kepada nama yang NIK KTP-nya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Selain itu penerima bantuan Set Top Box atau STB gratis Kominfo harus berada di wilayah yang terdampak migrasi frekuensi TV digital.
Untuk mendaftarnya pun cukup mudah, simak cara daftar online Bantuan Set Top Box atau STB gratis Kominfo pakai NIK KTP hanya melalui HP.
Anda bisa segera mendaftar DTKS Kemensos terlebih dahulu agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo dan nonton siaran TV digital dengan cara pasang berikut ini.
Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, bisa daftar online dengan cara berikut untuk dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, cukup pakai NIK KTP saja.
Baca Juga: Ganti Nomor HP? Tetap Bisa Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Begini Cara Mudahnya!