Dapatkan Set Top Box Gratis Kominfo Lewat Cara Berikut, Bisa Nonton TV Digital, Ada Cara Pasangnya Juga

- 3 November 2021, 12:00 WIB
Laman DTKS Kemensos, untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) Kominfo
Laman DTKS Kemensos, untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) Kominfo /Tangkap Layar/DTKS Kemensos/
 
Media Magelang - Ikuti langkah berikut ini untuk dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo, ada cara pasangnya juga untuk nonton TV digital.
 
Set Top Box (STB) diberikan secara gratis kepada pemilik TV analog yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Kominfo memberikan Set Top Box (STB) gratis sebagai bantuan pada warga miskin agar bisa ikut menikmati saluran TV digital.
 
 
Diketahui, mulai 2022 mendatang masyarakat Indonesia hanya akan bisa nonton saluran TV digital saja.
 
Proses pemindahan saluran TV analog ke digital oleh Kominfo pun sudah dilakukan secara bertahap saat ini.  
 
Nantinya, penerima hanya perlu menyambungkan Set Top Box (STB) ke TV agar bisa nonton saluran TV digital.
 
 
Bagi yang ingin mendapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo untuk nonton TV digital bisa mengikuti cara berikut ini.
 
Daftar online bantuan Set Top Box (STB) Kominfo
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo
 
Lantas, bagaimana jika tidak memiliki ponsel pintar untuk daftar online dan ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar tetap bisa nonton TV digital? 
 
Berikut langkah-langkahnya, terutama bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.
 
Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.
 
Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.
 
BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.
 
Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.
 
Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.
 
Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.
 
Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.
 
Set Top Box (STB) gratis Kominfo akan disalurkan melalui kantor pos.
 
Begitu sampai di rumah, Anda bisa langsung memasang Set Top Box (STB) dari Kominfo tersebut ke TV Anda.
 
Cara pasang Set Top Box (STB) gratis Kominfo
 
Berikut syarat setting TV analog ke TV digital : 
 
1.Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital. 
 
2.Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan. 
 
3.Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan STB DVBT2. 
 
Langkah berikutnya adalah cara setting saluran digital dengan Set Top Box (STB):
 
1.Pastikan televisi dalam kondisi AV. 
 
2.Bila terdapat beberapa AV pada televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2 dan seterusnya. 
 
3.Setelah ditentukan, nyalakan STB. 
 
4.Tekan tombol "Menu" pada remote STB. 
 
5.Cari menu "PENCARIAN SALURAN" kemudian pilih "PENCARIAN OTOMATIS" hingga pencarian dilakukan. 
 
6.Jika sudah selesai, pilih "SIMPAN". 
 
7.Perlu diingat, dalam menikmati siaran TV digital, televisi harus dalam kondisi AV. 
 
Demikian cara memasang STB di TV Anda di rumah, mudah bukan?
 
Segera daftarkan diri Anda sebagai calon penerima Set Too Box (STB) gratis dari Kominfo, dijamin bisa digunakan untuk nonton  TV digital.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x