Siapkan 6 Berkas Berikut, BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Kemnaker Siap Dicairkan

- 3 November 2021, 13:05 WIB
Belum Terima BSU Rp1 Juta? Cek Dulu Dengan Cara Ini, Mudah Cuma Pakai HP
Belum Terima BSU Rp1 Juta? Cek Dulu Dengan Cara Ini, Mudah Cuma Pakai HP /Ali Bakti/Bagikan Berita/
 
Media Magelang - Berikut akan dibagikan 6 berkas yang harus disiapkan bagi karyawan yang ingin mencairkan BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker sebesar Rp1 juta.
 
Keenam berkas tersebut wajib ada jika karyawan ingin mencairkan dana Rp1 juta untuk BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker.
 
Apalagi jika karyawan yang ingin mencairkan  BSU Subsidi Gaji tidak memiliki rekening Bank Himbara, maka 6 berkas tersebut wajib ada.
 
 
Kemnaker akan membuatkan rekening secara kolektif melalui sistem Burekol bagi karyawan yang tidak memiliki rekening Bank Himbara untuk pencairan BSU Subsidi Gaji.
 
Besaran BSU Subsidi Gaji sendiri sebenarnya adalah Rp500 ribu diberikan selama dua bulan.
 
Namun memang untuk pencairan BSU Subsidi Gaji Kemnaker langsung diberikan untuk dua bukan tersebut, sehingga besaran yang diterima karyawan adalah Rp1 juta.
 
Agar pencairan BSU Subsidi Gaji Kemnaker sebesar Rp1 juta dengan sistem Burekol bisa lancar, perhatikan hal berikut.
 
 
Tahapan penyaluran BSU Subsidi Gaji Kemnaker dengan Sistem Burekol
 
1. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima ke Kemnaker
 
2. Kemnaker melakukan verifikasi ulang data pekerja
 
3. Kemenkeu memberikan dana ke Kemnaker sesuai jumlah yang ditentukan
 
4. Pekerja dengan rekening bank swasta akan dibuatkan rekening Himbara yang baru secara kolektif atau Burekol
 
5. Kemnaker membuatkan rekening baru bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan melalui sistem Burekol
 
6. Bantuan BSU Rp1 juta ditransfer ke rekening masing-masing pekerja
 
7. Pekerja mendapat notifikasi penerimaan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dan harus melakukan aktivasi rekening
 
8.  Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta bisa diambil usai rekening diaktivasi
 
Berkas pencairan BSU Subsidi Gaji Kemnaker dengan Sistem Burekol
 
Terdapat 6 berkas yang harus dilengkapi bagi pemilik rekening non Bank Himbara yang ingin mencairkan BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta dari Kemnaker lewat Burekol, yaitu:
 
1. Fotocopy KTP (beserta aslinya)
 
2. Fotocopy Kartu BPJS Ketenagakerjaan (berserta aslinya)
 
3. Fotocopy NPWP (beserta aslinya)
 
4. Fotocopy Kartu Keluarga (berserta aslinya)
 
5. Materai 10.000 (2 lembar)
 
6. Screenshoot status status pekerja di Web Kemnaker.
 
Cara aktivasi rekening BSU Subsidi Gaji Kemnaker dengan Sistem Burekol
 
Bagi yang telah dibuatkan rekening Bank Himbara kolektif lewat Burekol, maka langkah selanjutkan adalah aktivasi rekening penerima BSU Subsidi Gaji Kemnaker untuk terima dana Rp1 juta.
 
Berikut adalah tahapannya:
 
1. Karyawan dipastikan telah mendapat notifikasi ditetapkan sebagai penerima BSU Kemnaker tahap 5 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
 
2. Mendapatkan notifikasi apabila dana BSU atau BLT Subsidi Gaji telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara dengan metode Burekol.
 
3. Segera melakukan aktivasi rekening baru untuk dapat mencairkan dana BSU Kemnaker tahap 5 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, karena ada batas waktu pencairan, jika tidak maka dana akan ditarik kembali ke kas negara.
 
Harus diingat, proses aktivasi rekening bagi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta lewat Burekol harus dilakukan maksimal 15 Desember 2021.
 
Jika tidak, maka BSU Subsidi Gaji Kemnaker sebesar Rp1 juta akan tarik kembali ke kas negara.
 
Pastikan juga 6 berkas di atas tadi telah disiapkan oleh karyawan yang ingin mencairkan BSU Subsidi Upah sebesar Rp1 juta.*** 

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x