Pencairan BSU Rp1 Juta Dilakukan dengan Sistem Burekol Khusus Pemilik Rekening Bank Swasta, Ini Caranya

- 4 November 2021, 08:35 WIB
Penyaluran dana BSU Rp1 juta menggunakan sistem Burekol khusus pemilik rekening bank swasta.
Penyaluran dana BSU Rp1 juta menggunakan sistem Burekol khusus pemilik rekening bank swasta. /Penrima BSU /Yudi

Media Magelang - Inilah tata cara pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pemilik rekening bank swasta, yakni menggunakan sistem Burekol. 

Artikel ini memuat informasi seputar penjelasan sistem Burekol yang digunakan untuk mencairkan dana BSU sebesar Rp1 juta bagi pemilik rekening bank swasta.

Dana BSU tahap 5 Rp1 juta mulai dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) kepada para penerima, termasuk yang memiliki rekening bank swasta. 

Namun, pencairan dana BSU tidak langsung melalui rekening bank swasta milik penerima, melainkan menggunakan sistem Burekol. 

Baca Juga: Burekol Itu Apa? Cara Pencairan BSU Tahap 5 Rp1 Juta November 2021 Tanpa Potongan Biaya

 

Jika tidak memiliki rekening bank Himbara, pekerja yang menjadi penerima BSU dapat melakukan pencairan sesuai sistem Burekol. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menetapkan aturan sistem Burekol untuk memudahkan pencairan BSU bagi pemilik rekening bank swasta atau non Himbara. 

Terdapat cara tertentu yang bisa dilakukan pemilik rekening bank swasta untuk tetap mendapatkan pencairan dana BSU Rp1 juta sesuai jadwal. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x