Media Magelang - Inilah tata cara pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pemilik rekening bank swasta, yakni menggunakan sistem Burekol.
Artikel ini memuat informasi seputar penjelasan sistem Burekol yang digunakan untuk mencairkan dana BSU sebesar Rp1 juta bagi pemilik rekening bank swasta.
Dana BSU tahap 5 Rp1 juta mulai dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) kepada para penerima, termasuk yang memiliki rekening bank swasta.
Namun, pencairan dana BSU tidak langsung melalui rekening bank swasta milik penerima, melainkan menggunakan sistem Burekol.
Baca Juga: Burekol Itu Apa? Cara Pencairan BSU Tahap 5 Rp1 Juta November 2021 Tanpa Potongan Biaya
Jika tidak memiliki rekening bank Himbara, pekerja yang menjadi penerima BSU dapat melakukan pencairan sesuai sistem Burekol.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menetapkan aturan sistem Burekol untuk memudahkan pencairan BSU bagi pemilik rekening bank swasta atau non Himbara.
Terdapat cara tertentu yang bisa dilakukan pemilik rekening bank swasta untuk tetap mendapatkan pencairan dana BSU Rp1 juta sesuai jadwal.