Syarat Perjalanan Terbaru Sesuai SE Kemenhub, Mulai Dari Darat Hingga Udara

- 4 November 2021, 15:43 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan syarat perjalanan udara terbaru, cukup antigen dan tidak perlu tes PCR.
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan syarat perjalanan udara terbaru, cukup antigen dan tidak perlu tes PCR. /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden
 
Media Magelang - Berikut adalah syarat terbaru sesuai SE Kemenhub bagi Anda yang ingin melakukan perjalan, baik perjalanan darat, maupun udara.
 
Kemenhub kembali mengeluarkan SE terbaru soal syarat perjalan di masa pandemi Covid-18 ini, lengkap untuk darat, laut, dan udara.
 
Aturan terbaru soal syarat perjalan tersebut, tertulis dalam SE terbaru Nomor 94/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
 
 
Bagi yang ingin melakukan perjalanan darat dan udara harus mempersiapkan beberapa syarat berikut ini.
 
Jika tidak memilikinya maka Anda tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dulu.
 
Karena itu simak syarat perjalanan darat dan udara sesuai SE Kemenhub berikut ini agar perjalanan Anda lancar.
 
Berikut adalah syarat dan aturan baru bagi para pelaku perjalanan.
 
 
Perjalanan darat
 
Moda Transportasi Laut, Pribadi, dan Umum: Wajib 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
 
Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang juga terdapat syarat yabg harus diterapkan, yaitu:
 
- sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 x 24 jam untuk melakukan perjalanan domestik;
 
- sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 x 24 jam dan
 
- sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam
 
Peraturan terbaru ini berlaku untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, angkutan umum, dan angkutan penyeberangan dalam dan luar Jawa-Bali, dengan kategori PPKM level 3, level 2, dan level 1.
 
Khusus daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan sudah dapat diisi hingga maksimal 100% dari seluruh kapasitas tempat duduk.
 
Beberapa pihak seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan akan melakukan Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini, yaitu dengan akan  pemeriksaan acak di beberapa lokasi.
 
Pemeriksaan acak akan dilakukan di titik lokasi seperti terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.
 
Perjalan Udara
 
Syarat yang harus dipersiapkan bagi pelaku perjalanan udara yaitu:
 
- Menunjukkan bukti vaksin Covid-19
 
- Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
 
- Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
 
Sedangkan untuk kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body), kini sudah diperbolehkan lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
 
Meskipun demikian, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
 
Aturan perjalanan udara di atas ini berlaku sama untuk perjalanan keluar/masuk Jawa-Bali ataupun diluar itu selama masih daerah PPKM Level 1, 2 dan 3.
 
Syarat terbaru untuk perjalan udara tersebut mengacu pada Inmendagri 57/2021.
 
Seluruh hasil tes dan kartu vaksin tersebut harus ditunjukkan sebelum keberangkatan, baik perjalanan darat ataupun udara.
 
Anak di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan bukti vaksin Covid-19/ Kartu vaksin.
 
Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan Surat keterangan dokter dari RS.
 
Demikian tadi syarat terbaru sesuai SE Kemenhub bagi para pelaku perjalanan, baik darat maupun udara.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah