Set Top Box (STB) Akan Dibagikan Kominfo, Cek Penerima di DTKS Kemensos, Daftar Dulu

- 12 November 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Media Magelang - Kementerian Kominfo bagikan Set top Box (STB) gratis bagi masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Untuk mendaftar DTKS Kemensos secara online, masyarakat hanya perlu NIK KTP. Setelah pendaftaran berhasil, masyarakat bisa menunggu kapan Set Top Box (STB) akan diberikan Kominfo.

Dengan NIK KTP yang dimiliki, masyarakat bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos. Pemerintah pun akan salurkan bansos bagi yang terdaftar, termasuk perangkat Set Top Box (STB) gratis.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada warga kurang mampu untuk nonton siaran TV digital ini akan dibagikan bertahap pada tahun 2022.

Baca Juga: Bawa Pulang Set Top Box dari Kominfo, Daftar Dulu di DTKS Kemensos Pakai NIK KTP

Syarat mendapatkan bantuan ini adalah dengan mendaftar DTKS Kemensos agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Calon penerima perlu menyiapkan NIK KTP dan gunakan aplikasi ini di HP untuk mendaftar jadi penerima bantuan Set Top Box atau alat STB gratis Kominfo.

Jika sudah menyiapkan NIK KTP dilanjutkan dengan daftar online lewat aplikasi berikut ini untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pastikan Anda sudah mendaftar DTKS Kemensos untuk daftar online jadi penerima bansos Kemensos maupun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah