Cara Mudah Daftar Online Set Top Box Kominfo Gratis, Nonton TV Digital dengan STB

- 10 November 2021, 16:00 WIB
Cara Mudah Daftar Online Set Top Box Kominfo Gratis
Cara Mudah Daftar Online Set Top Box Kominfo Gratis /Instagram.com/@alza_czsk
 
Media Magelang - Simak cara mudah untuk bisa dapatkan bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo secara gratis, agar bisa ikut nonton siaran TV digital.
 
Diketahui, saat ini Kominfo tengah dalam proses migrasi saluran TV analog ke saluran TV digital, yang ditargetkan rampung pada 2022 mendatang.
 
Anda masih memiliki waktu untuk mendaftarkan diri secara online agar bisa menerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo untuk persiapan nonton saluran TV digital 2022.
 
 
Jika program Kominfo ini telah rampung, maka hanya saluran TV digital saja yang akan bisa diakses.
 
Set Top Box (STB) bisa dijadikan alternatif agar bisa ikut menikmati saluran TV digital, apalagi Kominfo membagikannya secara gratis.
 
Masyarakat uang ingin dapat Set Top Box (STB) gratis tersebut dapat mendaftar online jadi penerima di DTKS Kemensos.
 
Program bantuan Set Top Box (STB) oleh Kominfo ini dilakukan seiring dengan rencana kebijakan migrasi dari TV analog ke TV digital, yang masih dilakukan secata bertahap saat ini.
 
Namun, mengingat masih banyak masyarakat Indonesia yang masih memakai TV analog, maka Kominfo meluncurkan program bantuan Set Top Box (STB) secara gratis agar mereka tak perlu mengganti TV melainkan cukup pakai STB saja.
 
Ditargetkan oleh Kominfo bahwa seluruh Indonesia akan beralih ke frekuensi TV digital pada tahun 2022 mendatang, dilakukan secara bertahap.
 
Pemerintah melalui Kominfo mengajak masyarakat Indonesia untuk beralih ke TV digital cukup dengan menggunakan Set Top Box (STB).
 
Lalu, apa sih Set Top Box itu? Haruskah mempunyai STB agar bisa menikmati siaran TV digital?
 
Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan dekoder, receiver, converter, dan ada juga yang menyebut sebagai STB.
 
Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
 
Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.
 
Apalagi bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2, maka dapat langsung melakukan pemindaian siaran TV digital di sekitarnya.
 
 
Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.
 
Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.
 
Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog, sementara antena memiliki fungsi untuk menangkap sinyal.
 
Harap dijadikan catatan, bahwa agar dapat menonton siaran TV digital harus dipastikan lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).
 
Masyarakat yang berhak mendapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah masyarakat miskin yang memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog.
 
Masyarakat bisa mendaftar untuk mendapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan mengajukan diri untuk menjadi penerima ke DTKS Kemensos.
 
Nantinya data akan divalidasi dengan Dinas Sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kominfo, sebelum mendapat Set Top Box (STB) gratis.
 
Lebih lanjut, simak dulu kriteria penerima bantuan Set Top Box gratis Kominfo:
 
1. WNI dengan KTP Elektronik
 
2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
 
3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
 
Seperti bansos, pembagian bantuan Set Top Box akan dilakukan melalui Kantor Pos.
 
Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut, bisa dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo untuk nonton TV digital:
 
Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Offline
 
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.
 
2. Hasil pendaftaran DTKS Kemensos dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
 
3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA) calon KPM di DTKS. BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
 
4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
 
5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist calon KPM DTKS yang dilaporkan.
 
6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
 
8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
 
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data calon KPM DTKS yang sah kepada gubernur.
 
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
 
11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk STB Kominfo.
 
Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online
 
Adapun cara usul bansos online untuk dapat STB gratis Kominfo secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT, STB Kominfo
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, BPNT, atau STB Kominfo
 
Begitu Anda terdaftar di DTKS Kemensos, dan jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, Anda bisa ikut menikmati saluran TV digital.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah