Pakai NIK KTP Untuk Mendapat Jatah Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Dijamin Bisa Akses TV Digital

- 11 November 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay
 
Media Magelang - Simak cara mendapatkan jatah bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo pakai NIK KTP, dijamin bisa akses siaran TV digital.
 
NIK KTP digunakan untuk daftar DTKS Kemensos agar berkesempatan mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
Hanya dengan menyiapkan NIK KTP, warga bisa daftar di DTKS Kemensos. Selanjutnya Kominfo akan membagikan perangkat Set Top Box secara (STB) gratis untuk nonton siaran TV digital.
 
 
Set Top Box (STB) berfungsi sebagai alat yang dapat membantu masyarakat agar bisa nonton siaran TV digital.
 
Namun yang perlu diperhatikan, Kominfo hanya akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis hanya kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Bantuan Set Top Box (STB) gratis diberikan oleh Kominfo kepada warga kurang mampu untuk nonton siaran TV digital seiring migrasi siaran analog ke TV digital yang dilakukan bertahap hingga tahun 2022 mendatang.
 
Syarat mendapatkan bantuan ini adalah dengan mendaftarkan NIK KTP dan data lainnya di DTKS Kemensos agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
Calon penerima perlu menyiapkan NIK KTP dan gunakan aplikasi ini lewat HP untuk usul jadi penerima bantuan Set Top Box atau alat STB gratis Kominfo.
 
Setelah NIK KTP siap, dilanjutkan dengan daftar online lewat aplikasi Cek Bansos untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
Pastikan Anda sudah mendaftar DTKS Kemensos untuk daftar online jadi penerima bansos Kemensos maupun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, untuk nonton TV digital.
 
Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan warga kurang mampu dengan datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
 
 
Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sejalan dengan adanya migrasi ke siaran TV digital.
 
Warga kurang mampu yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos akan berkesempatan menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut yang bisa dipakai untuk nonton siaran TV digital.
 
Pendaftaran jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dilakukan dengan terlebih dahulu menyiapkan NIK KTP.
 
Sama seperti cara mendapat bansos, untuk mendapat Set Top Box gratis dari Kominfo, Anda perlu terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Dirangkum Media Magelang dari berbagai sumber, berikut adalah cara mudah mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital:
 
Cara daftar Set Top Box Online Melalui DTKS
 
1.Buka Playstore di ponsel pintar Anda dan download aplikasi Cek Bansos
 
2.Siapkan KTP dan KK
 
3.Klik menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, masyarakat atau keluarga yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT, atau STB Kominfo
 
4.Kemudian pilih tambahan usulan
 
5.Nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos akan dicek oleh sistem
 
6.Lalu, Anda tinggal pilih jenis bansos yang ingin diakses, termasuk dalam hal ini STB Kominfo
 
Lalu bagaimana yang tidak memiliki ponsel dan ingin jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo untuk nonton siaran digital?
 
Berikut cara daftar secara offline, terutama bagi yabg belum terdaftar di DTKS Kemensos:
 
Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.
 
Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.
 
Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.
 
BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.
 
Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.
 
Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.
 
Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.
 
Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.
 
Tanpa perlu menunggu lagi segera siapkan NIK KTP Anda untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo, dijamin bisa dipakai untuk akses nonton siaran TV digital.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x