Daftar Online Bantuan Set Top Box Kominfo Gratis Pakai KTP, Siap Nonton TV Digital Pakai STB

- 16 November 2021, 08:28 WIB
Kominfo Mulai Membahas Distribusi Set Top Box ASO Tahap I, Susah Siap Pindah ke Siaran Digital?@ALINEADOTID
Kominfo Mulai Membahas Distribusi Set Top Box ASO Tahap I, Susah Siap Pindah ke Siaran Digital?@ALINEADOTID /
 
Media Magelang - Masyarakat yang ingin nonton TV digital pakai STB bisa menggunakan KTP untuk daftar online jadi penerima bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo.
 
Kominfo bagikan Set Top Box (STB) kepada warga miskin agat bisa ikut nonton siaran TV digital pakai  STB saja.
 
Warga miskin hanya perlu siapkan KTP untuk daftar online jadi penerima Set Top Box (STB).
 
Jika lolos jadi penerima Set Top Box (STB), maka STB siap digunakan untuk nonton TV digital.
 
 
Perangkat Set Top Box (STB) sekarang ini penting untuk dimiliki, apalagi di tengah proses migrasi saluran TV analog ke saluran TV digital oleh Kominfo sekarang ini.
 
Diketahui, Kominfo saat ini masih dalam migrasi dari TV analog ke TV digital yang akan berlangsung dalam 3 tahap hingga 2022 mendatang.
 
Namun, mengingat masih banyaknya masyarakat Indonesia yang masih menggunakan TV analog, maka Kominfo meluncurkan program bantuan Set Top Box (STB) gratis agar mereka tak perlu mengganti TV melainkan hanya menggunakan STB saja.
 
Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis tersebut dapat dilakukan dengan mendaftar online di DTKS Kemensos menggunakan KTP.
 
Kominfo menargetkan seluruh Indonesia beralih ke frekuensi TV digital secara bertahap hingga tahun 2022 mendatang.
 
 
Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk beralih ke TV digital dan menggunakan Set Top Box (STB).
 
Lalu, apa sih Set Top Box itu? Haruskah mempunyai STB agar bisa menikmati siaran TV digital?
 
Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan dekoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.
 
Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
 
Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.
 
Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.
 
Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.
 
Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.
 
Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog, sementara antena memiliki fungsi untuk menangkap sinyal.
 
Perlu diingat juga agar dapat menonton siaran TV digital adalah memastikan lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).
 
Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog akan diberikan bantuan Set Top Box gratis oleh pemerintah.
 
Masyarakat bisa mendaftar untuk mendapat bantuan Set Top Box gratis dengan mengajukan diri untuk menjadi penerima ke DTKS Kemensos.
 
Nantinya data akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kominfo.
 
Lebih lanjut, simak dulu kriteria penerima bantuan Set Top Box gratis Kominfo berikut:
 
1. WNI dengan e-KTP
 
2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
 
3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
 
Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS Kemensos, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:
 
Cara Daftar DTKS Kemensos Secara Offline
 
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.
 
2. Hasil pendaftaran DTKS Kemensos yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
 
3. Musyawarah desa/kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
 
4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
 
5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
 
6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
 
8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
 
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
 
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
 
11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk STB gratis Kominfo.
 
Daftar Penerima STB Gratis Kominfo Secara Online
 
Adapun cara usul bansos online Set Top Box (STB) gratis Kominfo secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK di e-KTP.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK di e-KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang diinginkan
 
Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan disalurkan melakui kantor pos.
 
Tidak perlu menunggu, masyarakat kurang mampu bisa segera menyiapkan KTP untuk daftar DTKS Kemensos atau daftar online agar dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang bisa digunakan untuk nonton TV digital.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah