PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Daftar 26 Daerah Berstatus Level 1

- 16 November 2021, 16:55 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 November 2021.
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 November 2021. /Dok. PMJ News/

Media Magelang ­– PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali diperpanjang lagi sampai dengan tanggal 29 November 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Imendagri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut mulai berlaku dari tanggal 16 November 2021 sampai dengan tanggal 29 November 2021.

Baca Juga: 20 Daftar Tempat Wisata di Pulau Jawa yang Kemenparekraf Lakukan Uji Coba Pembukaan Saat PPKM

Dalam Imendagri Nomor 60 Tahun 2021, terdapat 26 kabupaten/kota di Pulau Jawa yang berstatus PPKM Level 1.

Semuanya tersebar di lima provinsi yang ada di Pulau Jawa.

Berikut daftar 26 daerah berstatus Level 1 tersebut.

  1. Provinsi DKI Jakarta

-       Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

-       Kota Administrasi Jakarta Barat

-       Kota Administrasi Jakarta Timur

-       Kota Administrasi Jakarta Utara

-       Kota Administrasi Jakarta Selatan

-       Kota Administrasi Jakarta Pusat

  1. Provinsi Banten

-       Kota Tangerang

-       Kabupaten Tangerang

  1. Provinsi Jawa Barat

-       Kota Cirebon

-       Kota Bogor

-       Kabupaten Pangandaran

-       Kota Banjar

-       Kabupaten Bekasi

Baca Juga: Kemenkes Update Kasus Covid-19 Terbaru Bulan November, Begini Informasinya

  1. Provinsi Jawa Tengah

-       Kota Tegal

-       Kota Semarang

-       Kota Magelang

-       Kabupaten Semarang

-       Kabupaten Demak

  1. Provinsi Jawa Timur

-       Kota Surabaya

-       Kota Mojokerto

-       Kota Madiun

-       Kota Kediri

-       Kota Blitar

-       Kabupaten Jombang

-       Kabupaten Lamongan

-       Kota Pasuruan

Sementara untuk Provinsi Bali, tidak ada kabupaten/kota yang berstatus Level 1.

Semua kabupaten/kota di Provinsi Bali berstatus Level 2 yang meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Semua kabupaten/kota yang berada pada daftar di atas ada yang mengalami kenaikan dan juga penurunan dari dan ke Level 1 PPKM sejak diterbitkannya Imendagri Nomor 57 Tahun 2021 pada 1 November 2021 lalu.

Seperti yang tercantum dalam Imendagri, penetapan level wilayah berdasarkan pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Indikator tersebut diterapkan oleh Menteri Kesehatan.

Tidak hanya itu, terdapat satu indikator tambahan yang berupa capaian total vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua pada warga lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.

Penurunan level kabupaten/kota dari Level 2 ke Level 1 dilakukan ketika total vaksinasi dosis pertama di kabupaten/kota telah mencapai minimal 70 persen.

Sementara itu, total vaksinasi dosis pertama di kabupaten/kota untuk warga lanjut usia di atas 60 tahun harus mencapai minimal 60 persen.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x