Wajib Tahu! Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

- 17 November 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/superlux91/

Media Magelang – Permendikbud Ristek (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nomor 30 Tahun 2021 sedang ramai dibicarakan beberapa waktu terakhir ini.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tersebut diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.

Permendikbud Ristek yang ditetapkan langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim tersebut sampai sekarang masih menuai pro dan kontra.

Baca Juga: Begini Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang Dianggap Legalkan Zina

Ada beberapa kalangan yang menganggap bahwa pasal 5 dalam Permendikbud Ristek tersebut menjadi dasar untuk melegalkan zina.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam dengan tegas membantah anggapan tersebutnya.

Ia menegaskan bahwa tajuk awal Permendikbud Ristek ini merupakan pencegahan, bukan pelegalan.

“Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbud Ristek memperbolehkan perzinaan,” ujar Nizam dalam keterangan tertulis pada 8 November 2021.

Pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut membahas tentang cakupan tindakan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual.

Menurut pasal 5 ayat 1, kekerasan seksual tersebut dapat dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ayat 2 dari pasal tersebut membahas tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dimaksud pada ayat sebelumnya.

Lantas, apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021? Berikut uraiannya.

Poin a : menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban

Poin b : memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban

Poin c : menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban

Poin d : menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman

Poin e : mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban

Poin f  : mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

Baca Juga: Permen Kekerasan Seksual Dituduh Legalkan Seks Bebas, Ini Kata Nadiem: Saya Tidak Bisa Menerima Fitnah....

Poin g : mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

Poin h : menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

Poin i  : mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi

Poin j  : membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban

Poin k : memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual

Poin l  : menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban

Poin m: membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban

Poin n : memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual

Poin o : mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual

Poin p : melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi

Poin q : melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin

Poin r : memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi

Poin s  : memaksa atau memperdayai korban untuk hamil

Poin t  : membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja

Poin u : melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

Sementara itu, persetujuan korban atau consent sebagaimana dimaksud beberapa poin pada ayat 2 tersebut dianggap tidak sah dalam hal korban:

Poin a : memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Poin b : mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya

Poin c : mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba

Poin d : mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur

Poin e : memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan

Poin f  : mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility)

Poin g : mengalami kondisi terguncang.

Itulah poi-poin kekerasan seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah