Syarat Berkas Pencairan BSU 2021 Rp1 Juta Khusus Pemilik Rekening Bank Swasta

- 24 November 2021, 12:35 WIB
Pencairan BSU Rp1 juta melalui rekening bank swasta, butuh syarat berkas tertentu.
Pencairan BSU Rp1 juta melalui rekening bank swasta, butuh syarat berkas tertentu. //unsplash.com/Eduardo Soares

Media Magelang - Inilah syarat berkas pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 sebesar Rp1 juta khusus pemilik rekening bank swasta. 

Para pemilik rekening bank swasta yang terdaftar menjadi penerima BSU tetap dapat mencairkan dana, namun memerlukan beberapa syarat berkas.

Terdapat 6 syarat berkas untuk melakukan pencairan dana BSU Rp1 juta tahun 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) via rekening bank swasta.

Kemnaker menyalurkan dana bantuan Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta kepada para pekerja yang terdaftar menjadi penerima.

Baca Juga: Pencairan BSU Tahap 5 Khusus Nasabah Rekening Bank Swasta November 2021

Penyaluran dana BSU Rp1 juta dari Kemnaker dilakukan melalui bank Himbara, bukan melalui rekening bank swasta milik penerima.

6 berkas berikut wajib ada jika karyawan ingin cairkan BSU Subsidi Gaji tahap 5 Kemnaker, terutama bagi karyawan pemilik rekening Bank BCA atau bank swasta lainnya.

Saat ini para karyawan tengah menunggu pencairan BSU Subsidi Gaji tahap 5 Kemnaker di bulan November 2021.

Dana BSU Subsidi Gaji tahap 5 Kemnaker tersebut akan cair setelah karyawan terutama dengan rekening bank swasta siapkan beberapa berkas berikut ini.

Diketahui, khusus BSU Subsidi Gaji tahap 5 bulan November 2021 ini, Kemnaker telah melakukan perluasan calon penerima.

Baca Juga: Pemilik Rekening Bank Swasta Dapat Cairkan BSU Rp1 Juta November 2021 Pakai Cara Ini

Kemnaker telah menambah setidaknya 1,6 juta karyawan sebagai calon penerima BSU Subsidi Gaji Tahap 5 Kemnaker.

Perluasan penerima BSU tahap 5 tersebut dapat terjadi dikarenakan adanya sisa anggaran penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sebesar Rp1,7 triliun dari Kemnaker.

Karena itu, karyawan pemilik Bank BCA atau Swasta lainnya masih berkesempatan untuk mendapat BSU Subsidi Gaji tahap 5 Kemnaker.

Meskipun demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi dulu sebelum pemilik rekening Bank BCA/Swasta bisa cairkan BSU Subsidi Gaji tahap 5 Kemnaker.

Dilansir dari situs Kemnaker, berikut adalah syarat untuk menjadi penerima BSU Subsidi Gaji tahap 5 Kemnaker:

Syarat BSU tahap 5 Kemnaker

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh kasus: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Jika karyawan lolos seluruh syarat di atas, maka baru bisa dapatkan dana pencairan BSU Subsidi Gaji tahap 5 Kemnaker sebesar Rp1 juta rupiah.

Dana Rp1 juta rupiah akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, BSI bagi Provinsi Aceh, dan BTN.

Lalu bagaimana dengan karyawan pemilik rekening non Bank Himbara?

Khusus karyawan pemilik rekening Bank BCA/Swasta, pencairan BSU Subsidi Gaji tahap 5 Kemnaker akan lewat sistem Burekol.

Burekol adalah sistem pencairan dana BSU Subsidi Gaji dengan cara pembukaan rekening secara kolektif di jaringan Bank Himbara yang dilakukan oleh Kemnaker dengan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempat penerima bekerja.

Agar pencairan BSU Subsidi Gaji tahap 5 Kemnaker sebesar Rp1 juta dengan sistem Burekol bisa lancar, perhatikan hal berikut.

Tahapan penyaluran BSU Subsidi Gaji Kemnaker dengan Sistem Burekol

1. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima ke Kemnaker

2. Kemnaker melakukan verifikasi ulang data pekerja

3. Kemenkeu memberikan dana ke Kemnaker sesuai jumlah yang ditentukan

4. Pekerja dengan rekening bank swasta akan dibuatkan rekening Himbara yang baru secara kolektif atau Burekol

5. Kemnaker membuatkan rekening baru bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan melalui sistem Burekol

6. Bantuan BSU Subsidi Gaji Rp1 juta ditransfer ke rekening masing-masing pekerja

7. Pekerja mendapat notifikasi penerimaan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dan harus melakukan aktivasi rekening

8. BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta bisa diambil usai rekening diaktivasi

Berkas pencairan BSU Subsidi Gaji Kemnaker dengan Sistem Burekol

Terdapat 6 berkas yang harus dilengkapi bagi karyawan pemilik rekening Bank BCA atau Bank Swasta lainnya jika ingin mencairkan BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta dari Kemnaker lewat Burekol, yaitu:

1. Fotocopy KTP (beserta aslinya)

2. Fotocopy Kartu BPJS Ketenagakerjaan (berserta aslinya)

3. Fotocopy NPWP (beserta aslinya)

4. Fotocopy Kartu Keluarga (berserta aslinya)

5. Materai 10.000 (2 lembar)

6. Screenshoot status status pekerja di Web Kemnaker.

Cara aktivasi rekening BSU Subsidi Gaji Kemnaker dengan Sistem Burekol

Bagi karyawan pemilik Bank BCA/Swasta yang telah dibuatkan rekening Bank Himbara kolektif lewat Burekol, maka langkah selanjutkan adalah aktivasi rekening penerima BSU Subsidi Gaji tahap 5 Kemnaker untuk terima dana Rp1 juta.

Berikut adalah tahapannya:

1. Karyawan dipastikan telah mendapat notifikasi ditetapkan sebagai penerima BSU Kemnaker tahap 5 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

2. Mendapatkan notifikasi apabila dana BSU atau BLT Subsidi Gaji telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara dengan metode Burekol.

3. Segera melakukan aktivasi rekening baru untuk dapat mencairkan dana BSU Kemnaker tahap 5 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, karena ada batas waktu pencairan, jika tidak maka dana akan ditarik kembali ke kas negara.

Harus diingat, proses aktivasi rekening bagi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta lewat Burekol harus dilakukan maksimal 15 Desember 2021.

Jika tidak, maka BSU Subsidi Gaji Kemnaker sebesar Rp1 juta akan tarik kembali ke kas negara.

Sebab itu, pemilik rekening Bank BCA/Swasta bisa segara siapkan 6 berkas di atas untuk cairkan BSU Subsidi Gaji tahap 5 Kemnaker.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x