Media Magelang - Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Perlu diketahui bahwa KTP telah lama menjadi aspek penting bagi kehidupan masyarakat khususnya dalam mengenali suatu identitas diri.
Selama ini, KTP menjadi salah satu syarat bagi suatu administrasi tertentu sehingga dapat berguna dalam berbagai urusan.
Baca Juga: Daftar Jadi Penerima STB TV Digital Kominfo Pakai NIK KTP di Aplikasi Ini, Ada Bantuan Set Top Box Gratis
Dapat dikatakan, bahwa KTP adalah nyawa bagi penduduk Indonesia.
Informasi penting pribadi yang terdapat dalam KTP salah satunya yaitu NIK.
NIK ini menjadi nomor penting bagi legalitas sebagai penduduk masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, Anda jangan sampai sembarangan untuk membagikan NIK.
Berikut ini merupakan 5 hal penting seputar NIK wajib Anda ketahui yang telah dirangkum oleh Media Magelang.
NIK di KTP menyimpan informasi data pribadi
Seperti yang sudah dijelaskan pada sebelumnya, bahwa NIK berisikan informasi data pribadi sehingga Anda berhak menjaganya dengan hati-hati.
Perlu diketahui bahwa penomoran digit dalam NIK bukanlah nomor acak, melainkan sesuai dengan data kependudukan.
NIK rentan disalahgunakan
Dengan mengetahui NIK, maka data pribadi otomatis dapat diketahui oleh pihak-pihak tertentu.
NIK sebagai sumber utama data pribadi
Faktanya, hampir di seluruh dunia menggunakan NIK sebagai sumber data pribadi.
Hal tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam urus-mengurus administrasi tertentu.
Namun, disisi lain perlunya kewaspadaan dalam membagikan NIK tersebut.
Jangan terburu-buru menyampaikan data NIK
Apabila urusan dalam administrasi dirasa belum jelas, Anda tidak perlu terburu-buru untuk menyerahkan data NIK.
Diketahui dengan memberikan data NIK, merupakan salah satu celah bagi pelaku tindak pidana untuk menyalahgunakannya secara mudah.
Pemberian data NIK melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan
Jika Anda menemukan bahwa data NIK KTP digunakan tanpa izin si pemilik, maka tindakan tersebut adalah termasuk dalam kategori kejahatan pribadi. Hal ini bisa dilaporkan ke pihak berwajib.***