Media Magelang - Kominfo akan bagikan Set Top Box secara gratis kepada warga yang memenuhi 5 syarat sebagai penerima agar bisa nonton TV digital, bisa daftar pakai NIK KTP.
Hanya warga yang lolos semua syarat yang akan dapat bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo untuk nonton TV digital, setelah itu baru daftar pakai NIK KTP.
Melalui artikel ini, Anda bisa tahu apa saja 5 syarat untuk dapat Set Top Box gratis Kominfo untuk nonton siaran TV digital, serta cara daftarnya pakai NIK KTP.
Kominfo akan segera membagikan Set Top Box gratis menjelang migrasi ke siaran TV digital pada tahun 2022.
Baca Juga: Masih Ada Waktu! Inilah Cara Dapat Bantuan Set Top Box Gratis Kominfo, Nonton TV Digital Pakai STB
Anda bisa dapat Set Top Box Kominfo setelah lolos semua syarat dan daftar jadi penerima pakai NIK KTP.
Simak di sini syarat dapat Set Top Box gratis dari Kominfo lengkap cara daftar penerima dengan menyiapkan NIK KTP sehingga bisa nonton siaran TV digital.
Anda harus memenuhi 5 syarat dapat Set Top Box gratis dari Kominfo, baru kemudian daftar jadi penerima dengan menyiapkan NIK KTP.
Setelah memenuhi 5 syarat dapat Set Top Box gratis dari Kominfo, siapkan NIK KTP lalu daftar jadi penerima dengan mendaftar DTKS Kemensos.