Kominfo Bagikan Set Top Box (STB) Hingga 2022, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

- 26 November 2021, 05:20 WIB
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Kominfo akan memberikan perangkat Set Top box (STB) kepada 6,8 juta dengan syarat dan cara daftar berikut ini.

Adapun cara mendaftar bantuan Set Top Box (STB) dapat dilakukan dengan syarat yang tertera di artikel berikut ini.

Cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) dari Kominfo pun mudah, bisa dengan aplikasi DTKS Kemensos menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Kominfo Beri Set Top Box (STB) Gratis, Siapkan NIK KTP dan Daftar Lewat Aplikasi Ini

Masyarakat bisa mendaftar untuk mendapat bantuan Set Top Box gratis dengan mengajukan diri untuk menjadi penerima ke DTKS Kemensos.

Nantinya data akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kemenkominfo.

Lebih lanjut, simak dulu kriteria penerima bantuan Set Top Box gratis pemerintah:

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah