Syarat dan Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Kominfo, Akses DTKS Kemensos Pakai Cara Ini

- 26 November 2021, 15:57 WIB
5 Rekomendasi Set Top Box TV Digital Harga Terjangkau Kualitas Juara
5 Rekomendasi Set Top Box TV Digital Harga Terjangkau Kualitas Juara /

Media Magelang – Berikut ini syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo lewat DTKS Kemensos.

Melalui DTKS Kemensos, masyarakat yang terdaftar bisa memperoleh berbagai bansos termasuk Set Top Box (STB) yang disalurkan oleh Kominfo.

Dengan Set Top Box (STB) dari Kominfo ini, masyarakat bisa menyaksikan siaran TV digital dengan menggunakan TV analog.

Baca Juga: Cukup dengan NIK dan KTP Bisa Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Simak Cara dan Syarat Lainnya

Namun sebelumnya, masyarakat harus memenuhi persyaratan Set Top Box gratis dulu baru bisa daftar sebagai penerima STB.

Sehingga Kominfo akan memberikan Set Top Box kepada masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan tersebut.

Namun bagi yang masih belum paham apa itu Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dan apa gunanya disini akan dibahas.

Set Top Box adalah alat yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Set Top Box dari Kominfo Secara Online Lewat Smartphone

Sehingga dengan Set Top Box, gambar dan suara yang ditampilkan akan lebih jernih dan jelas. Oleh karena itu, penting sekali masyarakat agar segera menggunakan Set Top Box dari Kominfo ini.

Alat Set Top Box atau STB ini sering disebut juga sebagai receiver, decoder, dan converter.

Nah dikarenakan harga Set Top Box yang cukup beragam dan relatif mahal, sehingga Kominfo menyiapkan Set Top Box gratis bagi yang ingin menerimanya. Tapi, tidak semua bisa mendapatkan Set Top Box gratis Kominfo.

Berikut beberapa syarat jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Termasuk golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi

3. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog

4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial.

5. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.

Terkait dengan DTKS, masyarakat harus lebih dahulu mendaftarkan diri sebagai DTKS Kemensos agar bisa menjadi penerima Set Top Box gratis.

Masyarakat bisa ikut daftar jadi DTKS untuk penerima Set Top Box gratis Kominfo sebagai berikut.

Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke kantor desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak atau tidak untuk menerima bansos, termasuk STB Kominfo.

Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang tepat oleh kepala desa setempat dan nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data tersebut diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada Bupati atau Wali Kota.

Kemudian Bupati atau Wali Kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada Gubernur. Nah selanjutnya melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Apabila sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos Kemensos atau Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Adapun usul untuk menjadi penerima bansos secara online dan mandiri sebagai berikut:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

2. Siapkan NIK KTP milik calon KPM, sama dengan di DTKS Kemensos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar.

Sama seperti Bansos, Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan disalurkan melalui kantor pos, dan bisa langsung dipakai untuk nonton TV digital begitu diterima.

Harap selalu diperhatikan semua persyaratan agar bisa jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo dan jangan lupa untuk mendaftar DTKS Kemensos.

Demikian penjelasan mengenai syarat dan cara daftar penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo untuk nonton TV Digital.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah