Media Magelang - Inilah batas waktu yang wajib diketahui untuk bisa melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 menggunakan sistem Burekol.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 5 tahun 2021 menggunakan Burekol dilakukan khusus bagi penerima yang memiliki rekening bank swasta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi batasan waktu bagi pemilik rekening bank swasta untuk melakukan pencairan BSU tahap 5 melalui Burekol.
Pencairan BSU tahap 5 melalui Burekol masih dilakukan Kemnaker, sementara karyawan masih memiliki waktu untuk melakukan aktivasi rekening.
Baca Juga: Batas Waktu Pencairan BSU Subsidi Gaji Tahap 5 Lewat Burekol, Awas Dana Rp1 Juta Bisa Hangus!
Cara Burekol ini hanya digunakan untuk beberapa karyawan terutama yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Walau begitu tidak semua pekerja paham cara pencairan BSU tahap 5 dengan cara Burekol di Bank Himbara.
Bagi pekerja penerima BSU tahap 5 yang tidak memiliki rekening Bank Himbara memang diharuskan menggunakan cara Burekol untuk menerima dana bantuan Rp1 juta.
Burekol merupakan sistem pencairan dana BSU dengan cara pembukaan rekening secara kolektif di jaringan Bank Himbara.