Berikut Daftar UMP Tahun 2022 Se-Indonesia Terbaru, Dari Sumatera hingga Papua

- 2 Desember 2021, 10:30 WIB
Berikut Daftar UMP Tahun 2022 Se-Indonesia Terbaru, Dari Sumatera hingga Papua
Berikut Daftar UMP Tahun 2022 Se-Indonesia Terbaru, Dari Sumatera hingga Papua /

Media Magelang - Inilah datar UMP tahun 2022 untuk wilayah se-indonesia yang terbaru, mulai dari Sumatera hingga papua.

akabar soal kenaikan UMP ini sudah sejak lama dituggu-tunggu, terutama bagi para buruh/pekerja, siak daftarnya di sini untuk wilayah se-Indonesia.

Melalui artikel ini, Anda akan bisa mengeahui besran masing-masing UMP untuk tahun 2022 di berbagai wilayah se-Indonesia mulai dari Sumatera hingga Papua.

UMP terbaru tahun 2022 ini juga akan mempengaruhi UMK dan UMR gaji minimal yang akan diterima oleh pekerja/buruh di wilayah Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengumumkan bahwa kenaikan UMP rata-rata tahun depan adalah sekitar 1,09 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMR dan UMK 2022 Kota/Kabupaten di Yogyakarta, Terbaru!

Kebijakan mengenai UMP 2022 ini ditetapkan sehubungan dengan keadaan Covid-19 yang belum berakhir, tentunya adanya kejelasan mengenai UMP akan jadi sebuah jaminan bagi para pekerja.

Berdasarkan aturan yang baru yaitu PP 36 Tahun 2021, penetapan upah minimum ini merupakan hal yang pasti dan harus dilakukan oleh para pemilik perusahaan kepada pekerja.

Dalam aturannya, upah minimum akan ditentukan oleh wilayah atau yang biasa disebut dengan upah minimum kabupaten atau kota (UMK atau UMP).

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x